Imigrasi Ungkap Berbagai Masalah WNI di Arab Saudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berbagai permasalahan Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi dibahas oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dengan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad.
Salah satu masalahnya adalah saat WNI yang tak terdaftar berada di negara itu.
Silmy mengatakan, tidak terdaftar artinya tidak ada izin tinggal sehingga menjadi sesuatu yang rumit.
“Ruwet ini. Kalau dia menikah dengan orang sini, anak dari keturunannya juga menjadi tidak jelas status kewarganegaraannya. Begitu seterusnya, kalau tidak segera diselesaikan akan semakin rumit,” kata Silmy dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga: WNI Ditahan di Jepang karena Telantarkan Jasad Bayi, Kemlu Buka Suara
1. Ada 191 WNI tak terdeteksi
Masalah-masalah yang dijabarkan lainnya adalah tidak terdeteksinya keberadaan WNI itu, hingga overstay.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, mengatakan, permasalahan keimigrasian WNI di Arab Saudi sangat kompleks sehingga upaya penyelesaiannya pun menghadapi tantangan tersendiri.
“Jumlah WNI yang tidak terdeteksi keberadaannya mencapai 191 ribu. Bahkan, ada WNI yang selama 12 tahun tidak diketahui keberadaannya karena tidak terdaftar di Imigrasi Arab Saudi,” kata Abdul.
Baca Juga: AS dan Negara Arab Susun Upaya Pembentukan Negara Palestina
2. Masalah overstay yang dendanya besar
Editor’s picks
Tidak hanya itu, masalah lainnya adalah overstay juga menjadi perhatian serius dari pemerintah RI.
Pasalnya, para WNI yang overstay akan dikenakan denda sebesar 15 ribu riyal atau sekitar Rp62 juta. Jumlah itu di luar kesanggupan mereka untuk membayar.
Baca Juga: WNI ke Thailand Ada Syaratnya, Bawa Uang Tunai Rp6 Juta
3. Perlindungan dokumen perjalanan seperti paspor dan SPLP
Isu lain yang juga menjadi perhatian adalah perlindungan dokumen perjalanan, seperti paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Diketahui, sebagian besar WNI bermasalah tidak lagi memegang paspornya. Hal ini menyulitkan pemerintah untuk mendata, memfasilitasi, serta memberikan perlindungan terhadap WNI yang membutuhkan.
4. KBRI Riyadh sebagai perwakilan RI di Arab Saudi baru akan memiliki atase imigrasi
Penambahan atase imigrasi di KBRI Riyadh dalam waktu dekat diharapkan menjadi langkah strategis untuk membantu mengurai permasalahan tersebut.
Sebelumnya, fungsi imigrasi di Arab Saudi hanya diampu oleh Staf Teknis Imigrasi pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Sementara itu, KBRI Riyadh sebagai perwakilan RI di Arab Saudi baru akan memiliki atase Imigrasi.
“Kami sangat concern terhadap permasalahan WNI di Arab Saudi. Pada prinsipnya, kebijakan kami adalah memudahkan, tapi bukan menggampangkan. Oleh karena itu, kunjungan kami kali ini menjadi bentuk komitmen dan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga dan menyelesaikan berbagai permasalahan keimigrasian yang dihadapi oleh WNI di luar negeri,” kata Silmy.
Baca Juga: WNI Nyoblos di Arab Saudi Membeludak, TPS Dibuka sampai Malam