Indonesia-Kamboja Bahas Kasus TPPO, Dirjen Imigrasi: Banyak Korban WNI

WNI jadi korban judi online hingga penipuan online

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas komitmen pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan Kamboja. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyoroti begitu banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang jadi korban perdagangan orang.

Hal ini dibahas dalam forum Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) ke-26 di Thailand bersama Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja. 

"Dalam pertemuan itu saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal," kata Silmy dalam keterangannya, dilansir Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Menlu Retno: RI Atasi Lebih dari 2.800 Kasus TPPO Online Scamming

1. Penangkapan operasi pusat perjudian di Sihanoukville banyak jaring WNI

Indonesia-Kamboja Bahas Kasus TPPO, Dirjen Imigrasi: Banyak Korban WNIForum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 s.d. 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand (Dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Dia mengatakan, dari penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan, tetapi sejak Juni 2019 izin operasi judi, termasuk judi online dicabut dan dinyatakan ilegal. 

"Tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia," ujarnya.

Setelah operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban langsung ditangani dan berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh. 

"Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan, ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi TPPO, Permohonan Paspor ke Negara-Negara Ini Bisa Ditolak

2. Imbauan pencegahan perdagangan orang

Indonesia-Kamboja Bahas Kasus TPPO, Dirjen Imigrasi: Banyak Korban WNIPara pelaku TPPO diamankan Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Silmy mengungkapkan, masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja. Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.

Peran vital imigrasi, kata dia, ada saat pembuatan paspor serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Petugas diminta menelisik profil pemohon yang terindikasi memberi keterangan tak benar.

Baca Juga: KemenPPPA Catat Ada 1.581 Korban TPPO Selama 2020-2022

3. Jika terindikasi beri informasi salah, pemohon paspor bisa ditangguhkan beberapa tahun

Indonesia-Kamboja Bahas Kasus TPPO, Dirjen Imigrasi: Banyak Korban WNIDokumen paspor (IDN Times/Umi Kalsum)

Permohonan paspor pun bisa ditangguhkan dua tahun untuk memberikan efek jera. Ditjen Imigrasi, kata dia, bisa mengambil langkah perpanjangan penundaan permohonan paspor hingga tiga tahun.

Pemerikaan keimigrasian, dijelaskannya, dapat menjadi filter kedua untuk mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan juga bisa dilakukan jika ada indikasi seseorang menjadi pekerja secara ilegal.

"Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini, kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat," katanya.

Baca Juga: 6 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Thailand

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya