Informasi di Ruang Digital Melimpah, Kominfo Usulkan Revisi UU KIP

Informasi berlimbah munculkan tantangan misinformasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan upaya tersebut guna memperkuat kelembagaan sekaligus menyelaraskan dengan lanskap digitalisasi.

“Saat ini Kominfo mengusulkan revisi Undang-Undang KIP untuk memperkuat kelembagaan Komisi Informasi Pusat. Jadi harus kita perkuat kelembagaannya, kita revisi sesuai kebutuhan dan tantangan zaman,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Menkominfo Dukung Revisi UU KIP dan Penetapan HAKIN 30 April

1. Berharap bisa kuatkan akomodasi dinamika digitalisasi

Informasi di Ruang Digital Melimpah, Kominfo Usulkan Revisi UU KIPMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Budi mengatakan, usulan revisi UU KIP juga diharapkan dapat mengakomodasi dinamika digitalisasi dan pengaturan Perlindungan Data Pribadi.

“Juga menindaklanjuti adanya fenomena vexatious request atau permintaan berulang dengan itikad buruk, yang mungkin perlu disikapi dalam undang-undang ke depan,” katanya.

2. Informasi berlimpah munculkan tantangan misinformasi

Informasi di Ruang Digital Melimpah, Kominfo Usulkan Revisi UU KIPMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi di Kemenkominfo, Senin (17/7/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi menilai kelembagaan Komisi Informasi menjadi salah satu penentu penyediaan informasi yang kredibel. Saat ini, kata dia, badan publik dihadapkan pada tantangan yang makin besar. Ketika informasi yang berlimpah seringkali memunculkan tantangan misinformasi, disinformasi, maupun malinformasi.

“Jadi dari mulai misinformasi, disinformasi sampai malinformasi, sehingga merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan ruang digital Indonesia dapat terjaga secara kondusif, melalui berbagai program-program strategis,” kata dia.

Baca Juga: Hakim Cecar Saksi Maksud Kalimat Keep Silent di Proyek BTS 4G Kominfo

3. Dorong upaya maksimalkan tata kelola pemerintahan

Informasi di Ruang Digital Melimpah, Kominfo Usulkan Revisi UU KIPTelkomsel secara resmi telah menerima Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) teknologi 5G dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Selain itu, Budi mengatakan, seluruh anggota Komisi Informasi se-Indonesia diminta mendorong upaya memaksimalkan kerja nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan transparansi kepada publik.

“Saya yakin makin banyak orang yang memiliki akses ke informasi yang tepat, makin besar potensi untuk kemajuan bangsa, terutama menyongsong Indonesia maju dan sesuai dengan tema hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, terus melaju untuk Indonesia maju,” katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya