Ini 3 Kategori Warga yang Tidak Perlu SIKM untuk Masuk DKI Jakarta

Hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta Saefullah menjelaskan ada tiga kategori warga yang dikecualikan dalam aturan kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM wajib dimiliki bagi orang yang hendak bepergian ke DKI Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berikut 3 kategori warga yang tak harus melampirkan SIKM dalam perjalanannya.

1. Tiga kategori yang tidak harus membawa SIKM saat melakukan perjalanan ke Jakarta

Ini 3 Kategori Warga yang Tidak Perlu SIKM untuk Masuk DKI JakartaWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melakukan peninjauan PSBB di sejumlah check point (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

1. Hakim, jaksa, penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum;

2. Pengawas pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah; dan

3. Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga: Kisah Pemudik Berhasil Sampai Jakarta Tanpa SIKM, Kok Bisa?

2. Dibebaskan dari SIKM asalkan untuk perjalanan dinas

Ini 3 Kategori Warga yang Tidak Perlu SIKM untuk Masuk DKI JakartaPemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mobil dengan pelat nomor luar daerah (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Tiga kategori itu masuk dalam pengecualian SIKM asalakan melakukan kegiatan keluar masuk Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan tugas kedinasan. Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Sekda DKI Jakarta Saefullah pada 5 Juni 2020.

3. Hanya 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi di DKI Jakarta

Ini 3 Kategori Warga yang Tidak Perlu SIKM untuk Masuk DKI JakartaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 atau virus corona.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak masuk wilayah DKI Jakarta untuk melengkapi diri dengan SIKM.

Dinas Perhubungan bersama kepolisian telah menyiapkan 12 cek poin di wilayah perbatasan. Semua orang tanpa kecuali harus bisa menunjukkan SIKM ketika ingin melintas.

"Per hari Jumat (22/5) besok, surat izin keluar-masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

SIKM ini diperuntukkan bagi 11 Sektor yang memang diperbolehkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung yakni:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Banyak Warga Keliru Soal Permohonan SIKM, Ini Catatan dari Pemprov DKI

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya