Istri TNI Dipidana dan Terpisah dari Anak, Usai Unggah Suami Selingkuh

KemenPPPA ungkap AP sudah berkumpul lagi dengan anaknya

Jakarta, IDN Times - Seorang istri asal Bali berinisial AP menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dijadikan tersangka usai mengunggah perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter gigi TNI AD yakni MHA berpangkat Letnan yang berdinas di Bali dengan lima perempuan. 

Dengan adanya penahanan ini, dia terpaksa terpisah dari kedua anaknya. Bahkan dia masih memiliki satu anak batita yang harus diberi ASI Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan AP sudah berkumpul lagi dengan anaknya di Bogor, Jawa Barat.

“Saya turut lega AP sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dikutip Senin (15/4/2024).

1. Pemisahan timbulkan depresi ke anak

Istri TNI Dipidana dan Terpisah dari Anak, Usai Unggah Suami SelingkuhIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Bintang menjelaskan, pemisahan ibu dan anak akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada anak.

Hal ini juga tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak serta amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 14 ayat (1), disebutkan Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.   

Baca Juga: Eks Perwira Brimob Pelaku KDRT di Depok Dituntut 6 Tahun Penjara

2. KemenPPPA kawal sidang pra peradilan

Istri TNI Dipidana dan Terpisah dari Anak, Usai Unggah Suami SelingkuhMenteri PPPA Bintang Puspayoga dan Menko PMK Muhadjir Effendy, untuk meninjau kesiapan sarana dan prasarana di Command Center KM 29 serta KM 57 di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024) (dok. KemenPPPA)

Bintang didampingi oleh UPTD PPPA Provinsi Bali pada 11 April 2024 telah menemui AP untuk memastikan AP mendapatkan hak-nya selama menjalani penahanan.

Tim Layanan SAPA Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Bali, Penasehat Hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)  dan pihak keluarga. Tim layanan melakukan penjangkauan dan melakukan asesmen awal kepada anak pertama AP pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 12-13 April 2024. Tim layanan SAPA yang dipimpin Deputi Khusus Perlindungan Anak Kemen PPPA pada Minggu, 14 April siang menjemput AP dan anak keduanya di bandara Soekarno-Hatta.

“Kemen PPPA akan mengawal sidang pra peradilan yang rencananya akan berlangsung pada 16 atau 17 April 2024,” kata dia.

Baca Juga: Ungkap Perselingkuhan Suaminya, Istri Perwira TNI Malah Dijerat UU ITE

3. KemenPPPA akan fasilitasi saksi ahli pidana

Istri TNI Dipidana dan Terpisah dari Anak, Usai Unggah Suami SelingkuhIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Bintang mengungkapkan KemenPPPA bakal terus berkoordinasi dan memastikan kedua anak dari AP terpenuhi  hak-haknya dan mendapatkan layanan sesuai kebutuhan selama proses hukum berjalan. 

“Kami juga akan memfasilitasi pendampingan psikologis bagi AP dan memfasilitasi Saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Anak dalam proses hukum sesuai kebutuhan AP,” ujarnya.

4. MHA juga diduga lakukan KDRT dan tindak pidana lain

Istri TNI Dipidana dan Terpisah dari Anak, Usai Unggah Suami SelingkuhIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

AP ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan suaminya.  Dalam kasus perselingkuhan ini,  MHA juga diduga telah melakukan KDRT dan tindak pidana lainnya.  

AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya