Jabar Tercatat sebagai Daerah Intoleran 14 Tahun Berturut-turut

Laporan SETARA Institute soal kondisi kebebasan beragama

Jakarta IDN Times - SETARA Institute merilis catatan tentang kondisi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Tahun 2021 di Indonesia. Dalam laporan tersebut, Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan pelanggaran KBB terbanyak dengan 40 kasus.

Dalam laporan yang bisa diakses publik itu, tercatat posisi Jawa Barat disusul oleh DKI Jakarta 26 kasus KBB, Jawa Timur 15 kasus, Kalimantan Barat 14 kasus, dan Sumatra Utara 11 kasus.

Jawa Barat ternyata sudah 14 tahun berturut-turut memegang titel sebagai provinsi dengan kasus pelanggaran KBB terbanyak. 

"Adapun DKI Jakarta dan Jawa Timur pada umumnya sering menempati lima teratas dengan pelanggaran terbanyak sejak 2007, meski ada beberapa tahun di mana dua provinsi ini ada di luar lima teratas dan termasuk dalam 10 teratas," tulis laporan ini dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: 3 Pekerjaan Rumah Toleransi Beragama di Indonesia Versi Komnas HAM

1. Aceh tak lagi tempati urutan 10 besar kasus pelanggaran KBB

Jabar Tercatat sebagai Daerah Intoleran 14 Tahun Berturut-turutKompleks Mercusuar William's Torren di Pulau Breueh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

SETARA Institute juga mencatat dua tren baru pada 2021 yang berbeda dari tren-tren sebelumnya. Pertama, Provinsi Aceh yang sejak 2007 konsisten menempati 10 teratas dengan kasus KBB, tidak lagi berada di urutan itu.

Salah satu faktor keluarnya Aceh dari 10 besar adalah tidak ditemukan kebijakan diskriminatif yang diterbitkan dan peristiwa pelanggaran KBB yang terjadi sepanjang 2021, sejauh pemantauan SETARA Institute.

"Meskipun demikian, Provinsi Aceh masih mewarisi berbagai tantangan dalam pemajuan KBB. Contohnya seperti stagnasi penanganan kasus perizinan bagi gereja-gereja di Aceh Singkil yang sudah sejak 2015," tulis SETARA.

Hal berikutnya, provinsi Kalimantan Barat yang sejak 2007 tidak pernah masuk dalam 10 teratas, kini menempati posisi keempat sebagai provinsi dengan pelanggaran KBB tertinggi di 2021.

Adapun faktor masuknya Provinsi Kalimantan Barat dalam lima teratas adalah kasus intoleransi yang terus berlarut, sejak, sebelum, hingga pascaperusakan Masjid Miftahul Huda milik JAI di Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Para Penjaga Asa Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia

2. Ada penurunan peristiwa dan tindakan pelanggaran KBB dibandingkan 2020

Jabar Tercatat sebagai Daerah Intoleran 14 Tahun Berturut-turutIlustrasi Riset (IDN Times/Arief Rahmat)

Data yang dihimpun SETARA menunjukkan ada penurunan jumlah pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Dibandingkan dengan 2020, di mana terdapat 180 peristiwa pelanggaran dan 424 tindakan pelanggaran, pada 2021 hanya tercatat ada 171 peristiwa pelanggaran dan 318 tindakan pelanggaran.

"Dari data KBB tahun 2021, diketahui bahwa tiga isu pelanggaran KBB yang dominan dilakukan oleh aktor negara adalah diskriminasi 25 kasus, kebijakan diskriminatif 18 kasus, pentersangkaan penodaan agama 8 kasus," tulis laporan SETARA.

Baca Juga: Setara Institute: Jokowi Harus Kirim Utusan untuk Redam Konflik Papua

3. Isu-isu dalam pelanggaran KBB baik oleh aktor negara atau nonnegara

Jabar Tercatat sebagai Daerah Intoleran 14 Tahun Berturut-turutIlustrasi Keterbatasan Berpendapat/Orasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Secara rinci, ada enam kategori isu pelanggaran KBB yang dominan dilakukan oleh aktor nonnegara, yakni isu intoleransi sebanyak 62 kasus, ujaran kebencian 27 kasus, penolakan pendirian tempat ibadah 20 kasus, pelaporan penodaan agama 15 kasus, penolakan kegiatan 13 kasus, penyerangan 12 kasus, dan perusakan tempat ibadah 10 kasus.

Sementara itu, tiga isu pelanggaran KBB yang dominan dilakukan oleh aktor negara adalah diskriminasi 25 kasus, kebijakan diskriminatif 18 kasus, dan pentersangkaan penodaan agama 8 kasus.

Tren ini masih serupa dengan data KBB SETARA Institute pada 2020, di mana pelarangan kegiatan, gangguan rumah ibadah, dan tuduhan penodaan agama merupakan tiga isu dominan.

4. Aktor negara paling banyak melanggar adalah polisi

Jabar Tercatat sebagai Daerah Intoleran 14 Tahun Berturut-turutIlustrasi aparat keamanan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pada 2021, pelanggaran KBB oleh aktor negara paling banyak dilakukan oleh kepolisian 16 tindakan dan pemerintah daerah 15 tindakan.

SETARA Institute juga mencatat pelanggaran KBB oleh aktor nonnegara paling banyak dilakukan oleh kelompok warga 57 tindakan, individu 44 tindakan, dan organisasi masyarakat/ormas 22 tindakan.

Adapun organisasi masyarakat yang paling banyak melakukan pelanggaran KBB adalah MUI dengan 8 kasus tindakan pelanggaran. Tiga kasus di antaranya adalah tindakan penyesatan. 

Ini adalah tindakan menyatakan suatu aliran sebagai sesat dan menyesatkan. Hal ini berimplikasi pada hilangnya hak untuk menganut kepercayaan sesuai nurani karena diberikan pembinaan maupun hilangnya hak menyebarkan suatu ajaran yang telah dianggap sesat oleh MUI.

Baca Juga: 287 Pengungsi Syiah Sampang Berikrar Kembali ke Ahlussunah Wal Jamaah

5. Korban paling banyak adalah umat Kristen Protestan

Jabar Tercatat sebagai Daerah Intoleran 14 Tahun Berturut-turutIlustrasi Remaja Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ditinjau dari indilator korban, umat Kristen Protestan paling banyak menjadi korban pelanggaran KBB sepanjang 2021, yakni 26 kasus. Sebanyak 20 kasus di antaranya adalah seputar gangguan rumah ibadah yang mencakup penolakan pendirian rumah ibadah, gangguan saat ibadah, perusakan rumah ibadah, dan penyerangan terhadap orang yang terjadi di tempat ibadah atua rumah ibadah yang dilakukan baik oleh aktor nonnegara atau negara.

Berkaitan dengan gangguan rumah ibadah, gereja secara konsisten menempati posisi pertama sebagai rumah ibadah yang mengalami gangguan paling banyak setiap tahunnya sejak 2007. Meski demikian, ada pengecualian di 2008 dan 2016. Pada 2021, terdapat 24 gereja yakni Protestan dan Katolik yang mengalami gangguan.

"Masjid menempati posisi kedua sebagai rumah ibadah yang mengalami gangguan terbanyak dengan 7 gangguan di tahun 2021," dikutip dari laporan itu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya