Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital, Amankan Bukti!

Selain itu melapor ke pihak kepolisian

Jakara, IDN Times - Polri mengimbau agar masyarakat bisa segera melapor jika menjadi korban kasus kejahatan keuangan digital, seperti investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Karo Wassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan jika selain melapor dengan cepat, masyarakat harus bisa dengan bijak mengamankan bukti digital.

"Kasus-kasus ini butuh pembuktian yang agak sedikit complicated karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang harus diamankan atau pengangkatan secara digital evidence, ini ada suatu aturannya tersendiri," kata dia dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Melawan kejahatan keuangan berbasis digital, secara daring Senin (21/8/2023).

1. Amankan perangkat, blokir transkasi keuangan

Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital, Amankan Bukti!Diskusi Forum Merdeka Barat 9, Senin (21/8/2023) dengan tema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital". (IDN Times/Lia Hutasoit)

Saat merasa menjadi korban kejahatan keuangan berbasis digital jangan lupa mengamankan device atau perangkat yang digunakan. Masyarakat yang jadi korban bisa amankan transaksi keuangan seperti melakukan pemblokiran.

"Pertama dilakukan mengamankan, memblokir terkait masalah transaksi keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Marak Kejahatan Keuangan Digital, OJK Soroti Mental Judi Masyarakat

2. Jangan reset handphone agar bukti tidak hilang

Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital, Amankan Bukti!Diskusi Forum Merdeka Barat 9, Senin (21/8/2023) dengan tema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital". (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia juga mengimbau agar masyarakat tak sekali-kali berpikir melakukan reset atau mengatur ulang perangkat karena akan menghilangkan bukti.

"Kemudian jangan mengambil satu tindakan misalnya meriset handphonenya. Karena barang buktinya menjadi hilang, karena itu dibutuhkan di proses pembuktian nanti," katanya.

3. Kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp139,03 triliun

Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital, Amankan Bukti!ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Perlu diketahui, data Otoritas Jasa Keuangan mencatatat pengaduan pinjol ilegal pada Juli 2023 mencapai 530 kasus. Sedangkan, kasus investasi ilegal mencapai 23 kasus.

OJK juga mencatat, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2017-2022 mencapai Rp139,03 triliun. Tertinggi adalah pada 2022 yakni mencapai Rp120,78 triliun.

Baca Juga: Butuh Literasi Digital agar Terhindar Produk Keuangan Ilegal

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya