Jadi Tersangka, Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan

Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Firli

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, telah selesai diperiksa di Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) malam.

Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri mencecar 29 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam proses pemeriksaannya. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan pada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.50 WIB.

"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya Rabu malam.

Trunoyudo mengungkapkan, puluhan pertanyaan itu membahas sejumlah hal. Di antaranya soal bukti transaksi penukaran valas.

"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN)," katanya.

"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN)," ujar dia.

Adapun pemeriksaan Firli ini merupakan yang kedua kalinya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Firli Bahuri Hadir di Pemeriksaan Bareskrim Pagi Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya