Kakek 68 Tahun Ngaku Khilaf Usai Perkosa Bocah di Jaktim Berkali-Kali

Polisi sebut tak ada mediasi

Jakarta, IDN Times - Lansia pelaku pemerkosaan anak usia 9 tahun di Jakarta Timur, yakni UH (68) mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali. Korban yang berinisial NHR (9) diiming-imingi uang untuk memuaskan nafsu jahatnya. Dia mengaku khilaf.

"(Saya) khilaf, lima kali (lakukan pemerkosaan), dia (NHR) sering minta duit, lima kali," ujar S alias UH (68) di Polres Metro Jakarta Timur, dilansir Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga: Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Kakek Perkosa Anak di Jaktim

1. Datangi anak korban saat bermain bola dengan temannya

Kakek 68 Tahun Ngaku Khilaf Usai Perkosa Bocah di Jaktim Berkali-KaliIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Kakek itu mengaku memperkosa korban di sebuah gudang. Korban diiming-imingi uang Rp2 ribu. Dia juga mengaku, pemerkosaan ini hanya dilakukan pada NHR saja.

"Pas lagi main bola, anak-anak sama temannya nyamperin saya, minta duit buat beli es. Kata saya sini dulu, ke mana, lari," katanya.

Baca Juga: Bejat! Kakek Perkosa Anak 9 Tahun hingga Trauma, Terancam 15 Tahun Bui

2. Polisi sebut tak ada mediasi dalam kasus ini

Kakek 68 Tahun Ngaku Khilaf Usai Perkosa Bocah di Jaktim Berkali-KaliIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi telah meringkus UH dan menyatakan bahwa dalam kasus ini tidak ada mediasi.  Tindakan pencabulan oleh UH merupakan bagian dari tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

“Bagi kami tidak ada mediasi. Ini sudah tindak pidana terhadap anak di bawah umur, ini sudah atensi dari negara,” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Polda Metro Ajukan Pencekalan Si Kembar Rihana Rihani

3. Terancam penjara 15 tahun

Kakek 68 Tahun Ngaku Khilaf Usai Perkosa Bocah di Jaktim Berkali-KaliIlustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Polisi juga telah melakukan proses penyidikan untuk menetapkan UH sebagai pelaku pencabulan terhadap korban S. Selain itu dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta korban yang juga telah menjalani visum.

“Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 81 atau 76B Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: IPW Desak Polda Metro Tangkap Si Kembar Rihana dan Rihani

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya