Kapal Dishub DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu Distop saat Idul Adha

Ditiadakan untuk kurangi mobilitas saat libur Idul Adha

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta tidak melayani transportasi kapal dari dan menuju ke Kepulauan Seribu, selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Sulistyono Widodo, mengatakan kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur No 875 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No 282 Tahun 2021. 

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menghindari aktivitas di luar rumah, pada libur Idul Adha di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat," ujar Sulistyono, Senin (19/7/2021). 

Baca Juga: Wisatawan Membludak, Kepulauan Seribu Ditutup Sementara per 15 Mei

1. Pelayanan kapal kembali normal usai Idul Adha

Kapal Dishub DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu Distop saat Idul AdhaIlustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Sulistyono menjelaskan pelayanan dan pemberangkatan kapal dari dan menuju ke Kepulauan Seribu akan kembali beroperasi pada Rabu 21 Juli mendatang, namun dengan syarat wajib yang sudah ditentukan. 

"Hanya satu hari, diharapkan dapat mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Kepulauan Seribu," kata dia.

2. Tidak melaksanakan takbir keliling dan salat Id di rumah masing-masing

Kapal Dishub DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu Distop saat Idul AdhaUmat muslim menunaikan ibadah shalat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Umat muslim di seluruh Indonesia mulai melaksanakan shalat Idul Adha secara berjamaah di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Jelang Hari Raya Idul Adha, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyerukan warganya agar berada di rumah saat Idul Adha. Arahan ini termaktub dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada masa pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 dan diteken Anies pada 15 Juli 2021.

"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara lebih ketat," ujar Anies dalam Sergub tersebut.

Salat Idul Adha juga dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan pedoman Fatwa MUI No 36 dan No 14 Tahun 2020.

3. Pemotongan hewan kurban dilakukan dengan prokes

Kapal Dishub DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu Distop saat Idul AdhaIlustrasi penjualan daging sapi dan daging kerbau. ANTARA FOTO/Rahmad

Bukan hanya itu, Anies juga mengatakan pemotongan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan dengan protokol kesehatan COVID-19.

Sebab pedoman ini, sambungnya, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ini Syarat Menyeberang ke Kepulauan Seribu selama PPKM Darurat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya