Kasus Bullying Bocah Tasikmalaya, Kenali Bahaya dan Efek Perundungan

Bisa berakibat fatal hingga hilangnya nyawa

Jakarta, IDN Times - Kasus meninggalnya bocah 11 tahun asal Tasikmalaya, yang diduga terjadi akibat depresi setelah mendapat perundungan oleh temannya, jadi bukti bahwa perundungan bisa menghilangkan nyawa seseorang.

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) Penindasan, perundungan atau bullying adalah bentuk kekerasan yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan menyakiti.

Salah satu yang disorot belakangan, yakni kasus bocah asal Tasikmalaya yang dibully temannya berujung pada kematian. Beberapa dugaan bocah itu wafat mengarah pada aksi perundungan yang meminta korban untuk bersetubuh dengan kucing. Hal itu kemudian direkam dan disebarluaskan di media sosial hingga viral.

“Bullying dapat membawa pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental anak. Pada kasus yang berat, bullying dapat menjadi pemicu tindakan yang fatal, seperti bunuh diri dan sebagainya,” tulis KemenPPPA.

Bagi korban, perundungan memiliki dampak sebabkan depresi dan marah, rendahnya tingkat kehadiran dan prestasi akademik siswa. Hingga skor IQ dan kemampuan analisis.

1. Enam kategori bullying menurut KemenPPPA

Kasus Bullying Bocah Tasikmalaya, Kenali Bahaya dan Efek PerundunganIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

KemenPPPA mengungkapkan ada enam kategori bullying, mulai dari.

Kontak fisik langsung: Yakni Seperti tindakan tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain.

Kontak verbal langsung: Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put- downs), mencela atau mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip.  

Perilaku non-verbal langsung: Tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam yang biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

Perilaku non-verbal tidak langsung: Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.

Cyber Bullying: Tindakan bullying ini adalah dengan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media sosial)

Pelecehan seksual: Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.

2. Dampak bullying bagi pelaku dan siswa lain yang saksikannya

Kasus Bullying Bocah Tasikmalaya, Kenali Bahaya dan Efek Perundunganilustrasi bullying (IDN Times/Aditya Pratama)

Disebutkan, dampak bullying bagi pelaku adalah rasa percaya diri dan harga diri yang tinggi, cenderung bersifat agresif dengan perilaku yang pro terhadap kekerasan, tipikal orang berwatak keras, mudah marah dan impulsif, toleransi yang rendah terhadap frustasi.

Pelaku bullying juga punhya kebutuhan kuat untuk mendominasi orang lain dan kurang berempati terhadap targetnya. Dengan melakukan bullying, pelaku akan beranggapan bahwa mereka memiliki kekuasaan terhadap keadaan. Jika dibiarkan terus menerus tanpa intervensi, perilaku bullying ini dapat menyebabkan terbentuknya perilaku lain berupa kekerasan terhadap anak dan perilaku kriminal lainnya.

Bukan hanya itu, bullying juga bisa beri dampak bagi siswa lain yang menyaksikan bullying (bystanders). Jika bullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka para siswa lain yang menjadi penonton dapat berasumsi bahwa bullying adalah perilaku yang diterima secara sosial.

Dalam kondisi ini, KemenPPPA menuliskan bahwa beberapa siswa mungkin akan bergabung dengan penindas karena takut menjadi sasaran berikutnya dan beberapa lainnya mungkin hanya akan diamsaja tanpa melakukan apapun dan yang paling parah mereka merasa tidak perlu menghentikannya

Baca Juga: Dipaksa Setubuhi Kucing oleh Temannya, Bocah di Tasikmalaya Wafat

3. Tiga dari empat anak alami kekerasan dari teman sebaya

Kasus Bullying Bocah Tasikmalaya, Kenali Bahaya dan Efek PerundunganIlustrasi anak-anak sedang bermain (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam modul yang UNICEF yang diakses secara daring pada Jumat (22/7/2022). Dua dari tiga anak perempuan atau laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan selama hidupnya hal ini berdasarkan pada data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) KemenPPPA 2018.

Masih dari data yang sama tiga dari empat anak-anak dan remaja yang pernah mengalami salah satu jenis kekerasan atau lebih, melaporkan bahwa pelaku kekerasan adalah teman atau sebayanya.

4. Anak korban bullying diejek dan diancam

Kasus Bullying Bocah Tasikmalaya, Kenali Bahaya dan Efek PerundunganIlustrasi anak-anak di PAUD (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara UNICEF juga menuliskan bahwa menurut studi PISA (Program Penilaian Pelajar Internasional) pada tahun 2018, sebanyak 41 persen pelajar berusia 41 tahun alami perundungan beberapa kali dalam satu bulan.

Jenisnya mulai dari dipukul dan disuruh murid lain, murid lain mengambil atau menghancurkan barang kepunyaannya, diancam, diejek, dikucilkan dengan sengaja dan menyebarkan rumor yang tak baik tentang korban.

Baca Juga: KPAI Dorong Polisi Usut Kasus Bullying Bocah dan Kucing di Tasikmalaya

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya