Kasus Bullying di Binus Serpong, Dirjen HAM: Tak Bisa Dibiarkan

Bully di kalangan generasi muda tak pandang status sosial

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengatakan jika saat ini perundungan di kalangan generasi muda tak lagi memandang status sosial.

Hal itu dikatakan Dhahana menanggapi kasus perundungan di kalangan pelajar, salah satunya yang belakangan ini terjadi di Binus School Serpong.

"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan," kata Dhahana dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

1. Yakin aparat penegak hukum bisa bijaksana tangani kasus ini

Kasus Bullying di Binus Serpong, Dirjen HAM: Tak Bisa DibiarkanViral Geng Tai (GT) di sekolah Binus melakukan kekerasan hingga memakan korban. (twitter.com/BosPurwa)

Meski demikian, mengingat pelaku merupakan anak-anak, maka Dhahana mengatakan pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan.

Apalagi, dari aspek regulasi dengan keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU SPPA, ada aturan perlindungan pada anak yang berurusan dengan hukum.

"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," ujar Dhahana.

Baca Juga: Pelaku Bullying di Binus School Serpong Terancam Pasal Ini

2. Dirjen HAM akan buat diseminasi HAM terkait perundungan

Kasus Bullying di Binus Serpong, Dirjen HAM: Tak Bisa DibiarkanDirektur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam diskusi jelang perayaan Hari HAM Sedunia Ke-75 di Jakarta, Selasa (5/12/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit

Dhahana mengungkapkan, pihaknya juga turut mengampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan pelbagai pihak.

Direktorat Jenderal HAM, kata Dhahana, bersama dengan para pelajar di Jakarta telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM).

Diharapkan, dengan terbentuknya Koppeta HAM ini dapat membantu kerja-kerja pemerintah menanamkan nilai-nilai HAM sedari dini.

"Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat," kata Dhahana.

3. Dorong penggunaan Permendikbud PPKSP 46/2023 dalam kasus ini

Kasus Bullying di Binus Serpong, Dirjen HAM: Tak Bisa DibiarkanViral Geng Tai (GT) di sekolah Binus melakukan kekerasan hingga memakan korban. (twitter.com/BosPurwa)

FSGI mendorong agar Kemendikbudristek terapkan Permendikbudristek No. 46/2023 Tentang PPKSP dalam menangani kasus kekerasan di Binus Serpong ini.

Menurut Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti, kekerasan yang terjadi itu telah termuat dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan (PPKSP) yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan.

Kekerasan fisik berupa penganiayaan berbeda dengan pembullyan, karena bully setidaknya memenuhi empat indikator dilakukan dengan agresif; (2) ada relasi kuasa (dalam hal ini kakak senior terhadap adik junior), berulang (kalau memukulinya sudah sadis, maka itu biasanya bukan kejadian pertama) dan korban merasa tidak nyaman, terluka atau tersakiti.

"FSGI menyayangkan pernyataan sekolah yang terkesan cari aman dan lepas tangan dg alasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah, padahal lokasi kejadian di sebuah warung tomngkrongan yang letaknya di belakang sekolah, dan yang terlibat seluruhnya peserta didik dari sekolah," kata Retno dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Ortu Korban Bullying di Binus Ogah Kasus Berakhir Damai

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya