Kasus Istri Ungkap Suami Selingkuh dan Nasib Perempuan di Peradilan
Intinya Sih...
- Perempuan sering tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum sebagai korban, saksi, atau pelaku.
- Kasus AP yang dipidana usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya sedang masuk tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
- Aparat penegak hukum dituntut mengedepankan asas persamaan di depan hukum yang responsif dan berperspektif korban.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratih Rachmawati, mengatakan, perempuan sering tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun saat ada di posisi sebagai pelaku.
Padahal, negara punya kewajiban untuk memastikan perempuan mendapatkan keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan.
“Seringkali perempuan yang berhadapan dengan hukum hampir tidak menemui titik terang dalam penyelesaian kasus yang dialaminya di mata hukum. Alih-alih menyelesaikan kasusnya di mata hukum, perempuan yang seringkali dalam posisi korban justru jauh dari kata perlindungan. Padahal bisa dibayangkan, sudah menderita fisik dan psikis, korban masih harus mempersiapkan mental kuat-kuat untuk menghadapi proses hukum,” kata dia, dikutip Kamis (23/4/2024).
Baca Juga: Kemen PPPA Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Forum APEC
1. Kemen PPPA pastikan pendampingan hukum korban kekerasan
Salah satu contoh perempuan yang berhadapan dengan hukum adalah kasus AP. Dia dipidana usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter gigi TNI AD berpangkat Letnan, MHA dengan seseorang bernama BA.
Kini proses hukum AP sudah masuk ke tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Bali. Ratih menegaskan, pendampingan ini bertujuan memastikan hak dan keadilan bagi korban dalam setiap tahap proses hukum, serta menuntut objektivitas aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kemen PPPA Jabarkan Peran Perempuan dan Anak Bidang Sains hingga Tekno
2. Dorongan mengedepankan asas persamaan di depan hukum
Editor’s picks
Aparat penegak hukum dalam kasus yang berkenaan dengan perempuan dituntut mengedepankan asas persamaan di depan hukum yang responsif dan berperspektif korban.
Ratih mengatakan, banyak hal seharusnya jadi perhatian khusus dari penyidik tentang bagaimana melakukan prosedur hukum dalam sebuah kasus pidana terhadap perempuan.
“Memberikan perlindungan atas hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum harus menjadi pemahaman bagi semua pihak yang terlibat. Proses yang adil bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penyitaan,” kata Ratih.
Baca Juga: Komnas HAM dan Perempuan Diminta Jadi Ahli di Sidang Asusila Ketua KPU
3. Sidang praperadilan terakhir akan dijadwalkan pekan depan
Ratih menambahkan, agenda sidang praperadilan yang dijalani AP saat ini masuk pada tahap penyampaian pendapat dari para saksi ahli. Baik dari pihak pemohon maupun termohon yang dijadwalkan akan rampung dalam pekan ini.
Sedangkan untuk sidang praperadilan terakhir akan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan dan keputusan dari Hakim Pengadilan Negeri Denpasar terkait permohonan dari pihak pemohon.
Baca Juga: DKPP Panggil Staf dan Sekjen di Sidang Lanjutan Asusila Ketua KPU