Kasus Rp20 M Raib di Maybank, Polisi Usut Kaitan Ayah Winda dan Kacab

Ayah Winda diduga terima sejumlah uang

Jakarta, IDN Times - Penyidik Bareskrim Polri turut memeriksa keterkaitan ayah Winda Lunardi atau Winda Earl yakni Herman Lunardi, terkait hubungannya dengan tersangka Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A. Dalam kasus pembobolan rekening Maybank milik atlet E-sport itu bersama ibunya, polisi menetapkan A sebagai tersangka.

"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (A)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Uang Nasabah Maybank Raib Rp20 M, Pengawasan OJK Dipertanyakan

1. Tersangka pembobol rekening sudah mengenal ayah Winda

Kasus Rp20 M Raib di Maybank, Polisi Usut Kaitan Ayah Winda dan KacabAtlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl (tengah) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Sebelumnya, pengacara Maybank Hotman Paris mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus raibnya uang Rp20,8 miliar milik Winda dan ibunya. Hotman menyebutkan ayah Winda yakni Herman Lunardi sudah cukup lama mengenal tersangka pembobol rekening yang berinisial A. 

Head of National Antifraud Maybank Andiko juga mengamini keterangan tersebut, saat ditanya Hotman di depan awak media.

"Jadi dari lama, itu A sudah mengenal dengan orang tua nasabah," kata pengacara kondang itu, Senin, 9 November 2020.

Andiko mengatakan pelaku berinisial A sebelumnya bekerja di dua bank yang berbeda. Saat itulah, A dan ayah Winda saling mengenal. "Maka itu, mereka sudah mengenal lama ya," ujar Hotman.

2. Ayah Winda disebut terima sejumlah uang

Kasus Rp20 M Raib di Maybank, Polisi Usut Kaitan Ayah Winda dan KacabHotman Paris (Instagram.com/hotmanparisofficial)

Kejanggalan lain, kata Hotman, adalah soal aliran dana dari rekening Winda. Menurutnya, ada aliran dana sebesar Rp6 miliar dialihkan ke beberapa tujuan. "Ke mana? Benar gak itu?" ujur dia.

Herman diduga menerima uang dari Prudential sebesar Rp4 miliar untuk keperluan pengembalian uang pembatalan polis asuransi Winda yang diajukan A sebesar Rp6 miliar.

Dia juga diduga menerima bunga tabungan milik Winda sebesar Rp576 juta dari rekening pribadi milik A.

3. Polri tidak ingin menanggapi pernyataan Hotman soal ayah Winda

Kasus Rp20 M Raib di Maybank, Polisi Usut Kaitan Ayah Winda dan KacabKaro Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Humas Mabes Polri)

Menanggapi kedekatan itu, Awi mengatakan, Polri tidak menanggapinya lebih jauh pernyataan Hotman. Sebab, menurut dia, pernyataan Hotman sudah masuk ke dalam materi penyidikan.

"Saya tidak akan berpolemik dengan apa yang disampaikan beliau," kata dia.

Awi menyebutkan polisi menggunakan tiga unsur penting guna mendapatkan bukti segitiga atau triangle evidence. "Bahwasannya, keterkaitan korban, saksi, tersangka, kemudian barang bukti penyidikan, sentralnya itu adalah di tempat kejadian perkara (TKP)," kata dia.

Sebanyak 23 saksi juga sudah diperiksa, termasuk Winda, ibunya, dan ayahnya. Nantinya polisi juga akan menggandeng saksi ahli perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Terancam hukuman penjara hingga 20 tahun

Kasus Rp20 M Raib di Maybank, Polisi Usut Kaitan Ayah Winda dan KacabIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga menggelapkan uang nasabah atas nama Winda Earl mencapai Rp20 miliar, dan menyerahkan uang itu pada temannya untuk diinvestasikan. Mobil, tanah, dan bangunan A sudah disita.

Dia dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Kasus Uang Nasabah Maybank Raib, Polisi Gandeng OJK dan PPATK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya