Kasus Santri Kediri Tewas Dianiaya: Tersangka Bisa Tak Dipidana?

Dari kasus ini ada dua tersangka berusia anak

Intinya Sih...

  • Kasus meninggalnya santri Bintang Balqis Maulana (14) di Pondok Pesantren Tartilul Qur'an Kediri, Jawa Timur. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
  • Ada upaya diversi untuk penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan mencapai kesepakatan damai antara korban dan anak, menuntaskan perkara di luar peradilan, mendorong partisipasi masyarakat, serta menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.

Jakarta, IDN Times -  Baru-baru ini Kediri digemparkan oleh kasus meninggalnya seorang santri asal Banyuwangi bernama Bintang Balqis Maulana (14). Dia meninggal karena dianiaya oleh sesama santri di Pondok Pesantren Tartilul Qur'an (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, Jawa Timur.

Ada empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17). Dalam hukum pidana anak, ada upaya diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

Ahli hukum pidana materil, Ahmad Sofian menjelaskan, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bisa saja memberikan diversi pada anak berkonflik dengan hukum (ABH), namun ada catatannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), seseorang yang berusia di bawah 18 tahun dianggap sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Jika usianya telah mencapai 14 tahun dan belum 18 tahun, dan jika ancaman pidananya lebih dari tujuh tahun, maka tidak wajib dilakukan diversi, artinya proses hukum bisa langsung dilaksanakan, namun penahanan anak tidak boleh lebih delapan hari,” kata dia kepada IDN Times, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Santri Tewas di Kediri dan Keberadaan Pedoman Pesantren Ramah Anak

1. Di bawah 12 tahun, anak tak boleh ditangkap dan ditahan

Kasus Santri Kediri Tewas Dianiaya: Tersangka Bisa Tak Dipidana?Mahasiswa tergabung dalam Persatuan Santri Jatim geruduk Kantor PAN Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Perlu dicatat bahwa apabila usia anak di bawah 12 tahun, anak tersebut tidak dapat ditangkap dan ditahan, melainkan langsung dikembalikan kepada orang tua atau dimasukkan ke lembaga rehabilitasi untuk pembinaan.

“Jika usianya di bawah 12 tahun maka anak tidak boleh ditangkap dan ditahan, tetapi langsung diversi yaitu dikembalikan ke orang tua atau dimasukkan ke lembaga rehabilitasi untuk mendapat pembinaan,” kata Ahmad.

2. Ketentuan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Kasus Santri Kediri Tewas Dianiaya: Tersangka Bisa Tak Dipidana?Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Diversi telah diatur dalam SPPA. Dalam Pasal 6 dijelaskan, diversi bertujuan untuk beberapa hal mulai dari mencapai kesepakatan damai antara korban dan anak, menuntaskan perkara di luar peradilan, menghindari penahanan anak, mendorong partisipasi masyarakat, serta menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.

Diversi dilakukan lewat musyawarah dengan pendekatan keadilan restoratif. Kemudian pada Pasal 9 dijelaskan bahwa diversi harus pertimbangkan kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian hingga dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dalam Pasal 10 ayat 2 dijelaskan, kesepakatan diversi dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi pembimbing kemasyarakatan dapat berbentuk:

a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban

b. rehabilitasi medis dan psikososial

c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali

d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau

e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.

3. Anak pelaku maksimum dituntut setengah hukuman

Kasus Santri Kediri Tewas Dianiaya: Tersangka Bisa Tak Dipidana?Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ahmad, dalam kasus dugaan kematian Bintang yang melibatkan anak tersangka di bawah umur, ancaman pidana yang mungkin dihadapi dapat dihitung berdasarkan Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman yang diberikan juga mungkin hanya setengahnya saja.

“Saya menduga korban meninggal dunia, maka ancaman pidana yang digunakan penyidik adalah Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 3 yang ancaman pidananya 15 tahun. Namun karena masih anak-anak pelakunya, maksimum yang bisa dituntut adalah setengahnya atau 7,5 tahun,” katanya.

Berikut bunyi Pasal 80 ayat 3:

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya