Kata Kemen PPPA soal Dosen UPN Veteran Yogyakarta Lecehkan Mahasiswi

Kasus tengah ditangani oleh Satgas PPKS

Intinya Sih...

  • Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi oleh dosen UPN Veteran Yogyakarta.
  • Kasus terjadi pada Januari 2023, baru diungkap Mei 2024, dan korban menceritakan tindak pelecehan seksual.
  • Kementerian PPPA koordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus, serta perlunya sinergi antarpihak dalam penanganan kekerasan seksual.

Jakarta, IDN Times - Dugaan kasus kekerasan seksual menimpa seorang mahasiswi yang diduga dilakukan oleh dosen Universitas Pembanguanan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UPN Veteran Yogyakarta.

Peristiwa ini terjadi pada 11 Januari 2023, tetapi baru dibuka ke publik pada Mei 2024. Kejadian tersebut berawal dari bimbingan skripsi yang kemudian terjadi tindak pelecehan seksual.

Korban menceritakan, dosen tersebut memeluk tubuhnya dengan erat dari depan dan belakang, serta meraba bagian sensitif korban, tanpa persetujuan.

Baca Juga: Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi Protes Surat Permohonan Maaf Tersebar

1. Butuh dukungan kuat dari semua pihak pada korban

Kata Kemen PPPA soal Dosen UPN Veteran Yogyakarta Lecehkan MahasiswiDeputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati Seminar Nasional Forum Pengada Layanan 2024 secara daring (youtube.com/Forum Pengada Layanan-FPL)

Kasus ini telah dikawal oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta mendampingi korban.

“Dibutuhkan sinergi dan kerja sama yang kuat antarpihak. Balai PPA Provinsi DI Yogyakarta dalam hal ini sangat berperan penting dalam penanganan kekerasan seksual untuk memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga terdekat juga dapat membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya," ujar Ratna dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecahan Seksual, Dosen UPN Veteran Jogja Minta Maaf

2. Berharap satgas PPKS bisa tindak tegas dosen tersebut

Kata Kemen PPPA soal Dosen UPN Veteran Yogyakarta Lecehkan MahasiswiPengajuan permohonan perlindungan hukum ke Kapolda NTB. (dok. Istimewa)

Ratna menyampaikan, Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta dapat menindak tegas pelaku kekerasan serta memastikan sanksi terhadap terduga pelaku setimpal dengan perbuatannya.

Kasus sekecil apa pun dan yang menimpa siapa pun, kata dia, tidak bisa dibiarkan. Terlebih tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur dengan sangat jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bahkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kemdikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Bocah 13 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Usai Kenal di Game Online

3. Perguruan tinggi ujung tombak pencegahan dan penanganan kasus

Kata Kemen PPPA soal Dosen UPN Veteran Yogyakarta Lecehkan Mahasiswiilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ratna menjelaskan, perguruan tinggi menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satgas PPKS yang harus berperspektif pada korban.

Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi masif dan memperbanyak diskusi soal relasi kuasa, kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual di kampus melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Baca Juga: Polisi Kanada Tangkap 64 Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Anak

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya