Kejagung Antisipasi Putri Candrawathi Kabur ke Luar Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mengatakan, pencekalan ke luar negeri kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa saja terjadi.
Hal tersebut dilakukan agar Putri tidak melarikan diri ke luar negeri. Menurut Fadil, hal tersebut merupakan hak jaksa penuntut umum sepenuhnya .
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen untuk melakukan cegah, tangkal, melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri. Ini jaksa penuntut mengambil langkah itu supaya antisipasi terjadi pelarian ke luar negeri," kata dia di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/9/2022).
Fadil mengatakan, pencegahan terhadap Putri Candrawathi agar tidak pergi ke luar negeri tersebut sudah dikomunikasikan.
"Saya bilang persilakan, sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan," ujarnya.
Editor’s picks
Diketahui, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Ferdy Sambo dan beberapa tersangka lainnya sudah lengkap.
Dengan lengkapnya berkas perkara ini, maka Ferdy Sambo nantinya akan segera menjalani sidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan di dalam KUHA. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata dia .
Tewasnya Brigadir J menjerat lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Baca Juga: Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Disidangkan