Kejagung Belum Periksa Happy Hapsoro Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo 

Managing Direktur PT BUP jadi tersangka baru

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan pemeriksaan pada pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Invesment yakni Hapsoro Sukmonohadi, atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro, suami Puan Maharani.

Hal ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Dia mengatakan, tindakan pemeriksaan harus bergerak dari adanya alat bukti.

"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi dalam keterangan persnya, Kamis (15/6/2023).

1. Tersangka baru kasus korupsi BTS 4G

Kejagung Belum Periksa Happy Hapsoro Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kuntadi mengatakan, Kejagung enggan melangkah jika tidak ada alat bukti untuk memeriksa seseorang dalam perkara, termasuk Happy.

"Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti kami juga gak bisa bertindak," katanya.

Pada hari ini, Kejagung menetapkan tersangka baru korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yakni Muhammad Yusrizki (MY) yang merupakan Managing Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Invesment.

Baca Juga: Managing Dirut PT BUP Jadi Tersangka Baru Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

2. Kepemilikan saham BUP oleh suami Puan Maharani yakni Happy Hapsoro

Kejagung Belum Periksa Happy Hapsoro Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Muhammad Yusrizki (MY) Managing Direktur PT BUP, tersangka baru kasus BTS 4G Bakti Kominfo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusrizki juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Diketahui, badan hukum swasta di bidang investasi energi itu adalah perusahaan yang diketahui kepemilikan 99 persen sahamnya oleh suami Puan Maharani yakni Happy Hapsoro.

3. PT BUP sediakan Panel Surya

Kejagung Belum Periksa Happy Hapsoro Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Doc. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Yusrizki ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa Kejagung, sebelumnya dia adalah saksi dalam kasus ini. Dia akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Yusrizki ditunjuk untuk menyediakan panel surya system dalam proyek pengadaan BTS paket 1 sampai dengan 5.

"Diduga didalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu. Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup," kata Kuntadi.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah, kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 triliun.

Baca Juga: Peran Baru Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Sediakan Panel Surya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya