Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Ada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Dari hasil penyidikan, terdapat tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

1. Telah berkekuatan hukum tetap

Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak GorengKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Ketut mengatakan penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah.

"Terbukti, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut. Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," ujar dia.

Baca Juga: Sambangi Kemendag, Peritel Desak Pemerintah Bayar Utang Minyak Goreng

2. Negara harus gelontorkan bantuan karena kasus ini mencapai Rp6,19 triliun

Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak GorengJokowi menemukan harga minyak goreng di sejumlah pasar di Yogyakarta tinggi, atau melebihi harga eceran tertinggi (HET). (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Nilai kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun.

3. Perbuatan tiga perusahaan ini aksi korporasi

Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak GorengIlustasi minyak goreng di pasaran (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ketut mengungkapkan dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi yakni tempat dimana para terpidana bekerja. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Baca Juga: Kasus Ekspor Migor, 5 Terdakwa Divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya