Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Timah

Diperiksa sebagai tersangka TN alias AN dan kawan-kawan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

"Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Kejagung Sita Barang Dugaan Korupsi PT Timah: Upaya Perbaiki Kondisi

1. Lima orang diperiksa

Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT TimahKejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya di Bangka Belitung Terkait Kasus Timah. (dok. Kejagung)

Kelima orang tersebut adalah APM dan ALB, keduanya adalah Inspektur Tambang, PC, seorang pegawai dari PT Refined Bangka Tin, serta STY dan SR, keduanya merupakan CPI dari PT Timah Tbk.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara tersebut. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.

2. Kejagung titip lima smelter kasus PT Timah ke BUMN

Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT TimahKejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya di Bangka Belitung Terkait Kasus Timah. (dok. Kejagung)

Terbaru bahkan Kejagung menitipkan lima smelter sitaan dalam kasus ini ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini diputuskan saat Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung. 

Selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, Selasa (23/4/2024).

3. Agar barang bukti dan keberlangsungan ekonomi pekerja terjaga

Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT TimahKeterangan pers soal kasus PT Timah, Kejagung mengungkapkan lima smelter hasil sitaan dititipkan oleh Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN (dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)

Amir menjelaskan, Kementerian BUMN dan para peserta rapat yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sependapat dengan upaya penyidik Kejaksaan Agung untuk menitip barang bukti smelter yang disita. 

Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

Adanya dukungan terhadap aset yang disita oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk. Adapun lima smelter itu adalah:


1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya