Kekerasan Dalam Pacaran, Saat Pelaku Manfaatkan Cinta Korban

Banyak korban merasa kekerasan itu tidak bisa dihindari

Jakarta, IDN Times - Kasus Kekerasan dalam pacaran merupakan satu hal yang masih kerap ditemukan di Indonesia. Kasus-kasus kekerasan antara pasangan bahkan tak jarang diberitakan diberbagai kanal.

Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2022 menjelaskan, kekerasan dalam pacaran (KDP) masuk dalam bagian kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan di ranah personal.

1. Ada 463 kasus kekerasan pacaran masuk ke Komnas Perempuan

Kekerasan Dalam Pacaran, Saat Pelaku Manfaatkan Cinta KorbanKantor Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (Google Street View)

Sepanjang 2021, ada 463 kasus KDP yang masuk ke Komnas Perempuan atau 18.3 persen dari 2.527 kasus yang ada di ranah personal. Sedangkan, data yang masuk lembaga layanan ada 1.222 KDP dari 5.243 kasus.

Dijelaskan, kekerasan yang terjadi dalam relasi pacaran juga berlapis dan berulang, berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.

Superioritas, dominasi dan agresi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan cinta korban terhadap pelaku, mengumbar janji manis pernikahan ketika kekerasan, termasuk kekerasan seksual terjadi dan berulang, atau janji bertanggung-jawab ketika korban hamil.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Harus Speak Up? Avila: It’s Her Story To Tell

2. EL Diiming-imingi menikah oleh pacarnya

Kekerasan Dalam Pacaran, Saat Pelaku Manfaatkan Cinta KorbanIlustrasi pasangan (IDN Times/Sunariyah)

Dari CATAHU 2022 Komnas Perempuan, ada satu kasus yang jadi gambaran yaitu peristiwa yang dialami EL. Dia diiming-imingi janji nikah oleh EDB yang sudah menjalin hubungan pacaran dengannya sejak tahun 2019.

Selama pacaran EL mengalami kekerasan fisik seperti dipukul, ditendang, ditampar, dicekik hingga dibanting. Korban juga mengalami luka-luka dan keguguran anak kedua.

Dia juga jadi pelampiasan kekerasan psikis dengan amarah sang kekasih yang 
berkata kasar, berbohong dan memanipulasi korban. Dia juga mendapat pemaksaan kekerasan seksual, memaksa korban melakukan hubungan seksual dengan janji menikah dan pindah agama hingga korban hamil sebanyak dua kali.

Pelaku menolak bertanggung jawab atas biaya hidup bersama sehingga korban harus memenuhi seluruh kebutuhan hidup rumah tangga termasuk biaya kuliah pelaku.

Kemudian, korban juga dipecat dari pekerjaannya karena masuk kerja dengan tubuh penuh luka-luka akibat kekerasan fisik yang dialaminya. Saat korban hamil anak kedua, pelaku memukuli korban saat kehamilan berusia lima bulan sehingga terjadi pendarahan dan keguguran.

Korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 2020 dengan sangkaan penganiayaan. Namun, terjadi mediasi antara korban dan pelaku dan proses hukum dihentikan Kepolisian.

Puncaknya, korban kembali mengalami penganiayaan serta kembali melapor ke polisi. Namun, belum ada tindak-lanjut laporan ini hingga diketahui pelaku telah pulang ke kampung halamannya.

3. Banyak yang tak laporkan kasus dan merasa kekerasan itu tidak bisa dihindari

Kekerasan Dalam Pacaran, Saat Pelaku Manfaatkan Cinta KorbanIDN Times/Aditya Pratama

Dilansir Newyork Behavioral Health, banyak kasus kekerasan dalam pacaran atau pasangan intim tidak dilaporkan ke polisi dan profesional di bidang kesehatan mental. Banyak alasan yang melatar belakangi hal tersebut.

Korban kerap merahasiakannya karena takut akan pembalasan dari pelaku. Lalu, keinginan korban untuk menghindari campur tangan hukum dan berkeyakinan bahwa pelecehan tidak dapat dihindari serta bersifat universal.

Menurut Health direct, kekerasan di ranah domestik bisa terjadi pada siapa saja, terlepas dari tingkat pendapatan, status, jenis kelamin, jenis kelamin, usia, ras atau budaya mereka. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak, dan sebagian besar pelakunya adalah laki-laki.

Tipe dari kekerasan domestik, termasuk KDP merupakan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan verbal, kekerasan psikologi dan emosi, isolasis sosial, kekerasan finansial, kekerasan spiritual dan penelantaran.

4. Tanda-tanda kekerasan ranah domestik yang perlu diketahui

Kekerasan Dalam Pacaran, Saat Pelaku Manfaatkan Cinta KorbanKekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Ada beberapa tanda dari kekerasan domestik termasuk kekerasan dalam pacaran, berikut tanda-tandanya:

  • Kehilangan kepercayaan diri atau lebih pendiam dari biasanya.
  • Nampak takut pada pasangannya.
  • Berhenti menemui teman atau keluarga mereka.
  • Pasangan sering mengkritik, mempermalukan, memerintah atau membuat semua keputusan.
  • Sering berbicara tentang temperamen buruk atau kecemburuan pasangan
  • Mengalami luka fisik, seperti memar, patah tulang, keseleo atau luka.
  • Anak-anak korban tampak takut pada orang tersebut atau menunjukkan perilaku menarik diri atau cemas.

Baca Juga: 11 Jenis Kekerasan dalam Pacaran yang Gak Patut Ditoleransi, Be Smart!

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya