Kemen PPPA: Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Harus Dipenuhi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menjelaskan jika restitusi berperan sebagai salah satu bentuk upaya ganti kerugian yang diberikan pelaku atas dampak tindak pidana yang dialami oleh anak korban kekerasan.
Anak korban kekerasan, kata Nahar, mendapat penderitaan seumur hidup atas kekerasan yang dialami mereka.
“Sehingga hak anak korban jangan sampai terabaikan, hak-haknya harus dipenuhi termasuk restitusi, sebab anak korban mendapatkan penderitaan seumur hidup baik fisik dan psikis, itu sebabnya harus dipulihkan, selain itu akses untuk mendapatkan restitusi tersebut negara harus hadir, agar anak-anak tentunya dapat menggapai masa depannya kembali,” kata dia, dikutip Senin (5/6/2024).
1. Implementasi restitusi perlu dukungan dan kerjasama berbagai pihak
Dalam mengimplementasikan restitusi diperlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Mulai dengan membangun serta meningkatkan pemahaman perspektif perlindungan anak dan pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana yang ada di tingkat lembaga pelayanan perlindungan khusus anak.
Selain itu dilakukan percepatan koordinasi, sinergi, dan implementasi di tingkat layanan pemenuhan hak restitusi korban.
2. Ada gap dalam implementasi pemenuhan restitusi terhadap anak korban
Editor’s picks
Sementara, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan KPAI dalam pengawasannya masih menemukan gap dalam implementasi pemenuhan restitusi terhadap anak korban. Di antaranya yakni masih minimnya pengetahuan mengenai pemenuhan hak restitusi untuk anak korban pidana di tingkat APH dan Pendamping Korban.
“Perlu diperkuat pengawasan terhadap implementasinya, dalam hal ini political will pemda sangat penting sebagai bentuk komitmen pemda, jika gap ini terus berlangsung tanpa ada pengawasan independen, maka rantainya akan sama,” kata Ai.
3. Aturan soal restitusi yang termuat
Anak yang berhadapan dengan hukum, dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual serta korban penculikan, korban kekerasan fisik, pornografi hingga perdagangan berhak mengajukan restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan. Hal itu termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 71D (1) Setiap anak yang menjadi korban AMPK (anak membutuhkan perlindungan khusus) pada pasal 59 ayat 2.
Kemudian ada juga amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 1 angka 11 yang membahas ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Isu soal restitusi ini dibahas sejumlah pengampu kepentingan dalam Focus Group Discussion (FGD) dan dialog pemenuhan hak restitusi bagi anak korban kekerasan, eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).