Kemen PPPA Minta Kasus Balita Dianiaya Pacar Tante di Jaktim Diusut

Dia telah masuk rumah sakit sejak 8 Desember

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta kasus meninggalnya balita HZ (3) di Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan kekasih tantenya, RA (29) diselesaikan sesuai peraturan berlaku. 

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan, anak seharusnya dijaga oleh orang dewasa apalagi yang dititipkan menjadi wali.

"Melakukan tindak kekerasan kepada anak siapa pun tidak dapat dibenarkan dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemen PPPA akan terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau kasus ini agar pelaku dapat diadili dan keluarga korban dapat diberikan akses dukungan psikososial untuk dapat pulih,” kata Nahar dalam keterangannya, dikutip Senin (18/12/2023).

Diketahui, korban meninggal usai mendapat perawatan di rumah sakit sejak 8 Desember 2023.

Baca Juga: Balita Dianiaya Pacar Tante hingga Koma dan Cedera Otak Berat

1. Beri pendampingan psikologis bagi ayah korban

Kemen PPPA Minta Kasus Balita Dianiaya Pacar Tante di Jaktim DiusutDeputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar

Dari hasil koordinasi tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan UPT P2TP2A DKI Jakarta, HZ sempat dirawat di Ruang PICU Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Raden Said Soekanto sejak 8 Desember 2023. Namun kondisinya memburuk hingga pada 15 Desember 2023 meninggal dunia.

HZ telah diberangkatkan dari RS Bhayangkara Tk. I Raden Said Soekanto menuju Empat Lawang, Sumatra Selatan. 

“Kami telah memfasilitasi pemulangan jenazah korban ke rumah duka, dan memberikan pendampingan dan dukungan psikososial terhadap ayah korban yang baru saja kehilangan,” kata Nahar.

Baca Juga: Fakta-Fakta Balita Dianiaya Pacar Tante hingga Koma di Jakarta Timur

2. Tante korban sudah diamankan oleh polisi

Kemen PPPA Minta Kasus Balita Dianiaya Pacar Tante di Jaktim DiusutIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemen PPPA, kata Nahar, sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. 

Sebelumnya tante korban (SA) sempat mengatakan, kekasihnya RA tidak melakukan kekerasan fisik dan berkilah korban jatuh dari tangga. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan video penganiayaan yang dilakukan oleh RA.

“Atas penganiayaan yang dilakukan sejak bulan November, RA kini telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor melanggar pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hal tersebut, terlapor dapat dikenai pidana penjara 15 tahun,” kata Nahar.

Baca Juga: Motif Pacar Tante Aniaya Balita: Rewel  dan Ganggu Hubungan Asmara

3. Korban dibanting hingga koma

Kemen PPPA Minta Kasus Balita Dianiaya Pacar Tante di Jaktim Diusutilustrasi pasien di rumah sakit (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian ini sempat viral diunggah akun @warungjurnalis. Dalam keterangannya, diketahui orangtua korban yang sedang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) menitipkan anaknya kepada adik ipar yang tinggal satu rumah bersama RA.

"Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Korban dibanting hingga muntah darah dan akhirnya koma. Atas perbuatannya RA telah ditangkap dan dikenakan pasal 76C Juncto 80 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP diancam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Heru Sidak ke Kelurahan Palmeriam Jaktim, Ini yang Ditemukan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya