Kemendibud Ungkap 24,4 Persen Siswa Alami Perundungan

22,4 persen peserta didik terancam alami kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 24,4 persen peserta didik terancam mengalami perundungan di lingkungan sekolahnya. Hal ini terungkap dari hasil Asesmen Nasional (AN) tahun 2021 dan 2022 atau Rapor Pendidikan 2022 dan 2023.

Plt. Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbud Ristek, Praptono, mengatakan bahwa angka itu melatarbelakangi lahirnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). 

“Kemdikbud Ristek dengan asesmen nasional kemarin, kita itu mendapat sebuah angka temuan yang sangat luar biasa dan ini menuntut kepada kita untuk serius menangani. Pertama adalah 24,4 persen peserta didik berdasarkan pengakuan mereka itu berpotensi untuk mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan," kata dia dalam agenda Silaturahmi Merdeka Belajar: Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbud Ristek PPSKP secara daring, Kamis (24/8/2023).

Praptono juga mengungkapkan bahwa Kemendikbud menemukan 22,4 persen peserta didik terancam mengalami kekerasan seksual di satuan pendidikan.

1. Kekerasan bisa terjadi antarsatuan pendidikan

Kemendibud Ungkap 24,4 Persen Siswa Alami PerundunganPlt. Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbud Ristek, Praptono dalam agenda Silaturahmi Merdeka Belajar: Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbud Ristek PPSKP secara daring, Kamis (24/8/2023). (youtube.com/Kemendikbud RI)

Kekerasan tidak hanya terjadi antara siswa saja, tetapi juga antara siswa dengan guru, guru dengan siswa, hingga orang tua dan guru.

Praptono juga menjelaskan, kekerasan terjadi bukan hanya timbul di antara satu lingkungan sekolah saja, tetapi bisa terjadi antarsatuan pendidikan lainnya

Baca Juga: 1200 Ijazah Mahasiswa Trunojoyo Madura Tak Terdeteksi di Kemendikbud

2. Dampak trauma yang panjang dan mendalam

Kemendibud Ungkap 24,4 Persen Siswa Alami PerundunganIlustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kekerasan di satuan pendidikan juga bisa mengganggu proses belajar-mengajar. Dampak kekerasan pada masa anak dalam masa pertumbuhan, kata Praptono, akan menimbulkan trauma berkepanjangan. 

"Sehingga itu bisa mengganggu proses belajar dan mengajarnya, nah kalau belajarnya sudah terganggu, harapan kita untuk mewujudkan SDM yang berkualitas pasti akan jadi lebih berat lagi," ujarnya.

3. Gantikan Permendikbud ristek 82 tahun 2015

Kemendibud Ungkap 24,4 Persen Siswa Alami PerundunganMendikbud Nadiem Makarim dalam Upacara Memperingati Hari Guru pada Rabu (25/11/2020) (Youtube.com/Kemendikbud RI)

Perlu diketahui, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Beleid ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan memastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan.

“Pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana,” kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Juga: HUT RI, Nadiem Klaim Merdeka Belajar Wujudkan Kemerdekaan Pendidikan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya