Kemendikbud Bantah Aturan Ganti Seragam Usai Lebaran

Siswa tak harus membeli seragam baru setelah lebaran

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menanggapi berita soal perubahan seragam sekolah. Masyarakat dibingungkan narasi yang mengungkapkan Mendkibud Ristek Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru pada 2024.

Melalui akun Instagram resmi Kemendikbud Ristek membantah adanya wacana yang disebut bakal berlaku usai Lebaran 2024.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis instagram Kemendikbud dikutip Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Siap Lanjutkan Danai Sekolah Jurnalistik Indonesia

1. Tak perlu beli seragam baru usai lebaran 2024

Kemendikbud Bantah Aturan Ganti Seragam Usai LebaranIlustrasi guru honorer. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Kemdikbud mengungkapkan tak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua hal terkait seragam masih merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Oleh karena itu, siswa tak harus membeli seragam baru untuk sekolah usai lebaran 2024.

“Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” kata Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu.

Baca Juga: Dikpora PPU Berikan Seragam Sekolah Gratis kepada Pelajar 2024

2. Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah

Kemendikbud Bantah Aturan Ganti Seragam Usai LebaranIlustrasi siswa SD (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Seragam sekolah memiliki sejumlah manfaat, mulai dari menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan. Kemendikbud juga menyebut seragam sekolah bisa menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.

Selain itu, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, hingga meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Baca Juga: Seragam Sekolah Mahal, Program Tis-Tas Jatim Dipertanyakan

3. Ketentuan pakaian seragam nasional

Kemendikbud Bantah Aturan Ganti Seragam Usai LebaranAktivitas belajar di SMP Negeri 6, Kota Makassar, Senin (4/10/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Namun, pada Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 dijelaskan aturan seragam masih sama yakni bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Kemudian sekolah menengah pertama (SMP) atau SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Terakhir adalah peserta Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan SMALB atau SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya