Kemenkominfo: Kejagung Bakal Dampingi Penyelesaian Proyek BTS 

Agar taat hukum dan bebas penyimpangan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melanjutkan kontrak layanan Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Fadhilah Mathar mengatakan penandatanganan kontrak itu menegaskan komitmen untuk menyediakan layanan seluler 4G bagi masyarakat di daerah 3T secara bertahap.

"Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait Proyek BTS 4G, tidak berakhir di proses peradilan, tetapi demi inklusi digital masyarakat di desa 3T,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (4/12/2023).

“Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum dan bebas penyimpangan. Semua iktikad baik ini diejawantahkan oleh BAKTI Kominfo melalui penandatanganan kontrak ini,” katanya.

1. Kominfo lanjutkan layanan BTS 4G di daerah 3T

Kemenkominfo: Kejagung Bakal Dampingi Penyelesaian Proyek BTS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan upaya melanjutkan proyek BTS 4G ini sesuai dengan arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo saat penyerahan DIPA Kementerian Tahun Anggaran 2024.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, penggunaan anggaran harus sesuai dengan prosedur serta memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat. Prosedur itu wajib, tapi orientasinya pada hasil, dan yang paling penting bermanfaat maksimal bagi rakyat,” kata dia usai menyaksikan Penandatanganan Kontrak Operation & Maintenance BTS 4G di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum dan bebas penyimpangan.

Baca Juga: Kejagung Sita Sedan Porsche dari Istri Tersangka BTS Kominfo Edward

2. Kontrak untuk melanjutkan pengoperasian BTS 4G yang telah dibangun

Kemenkominfo: Kejagung Bakal Dampingi Penyelesaian Proyek BTS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Budi Arie menjelaskan Kontrak Operation & Maintenance yang ditandatangani adalah kontrak untuk melanjutkan pengoperasian BTS 4G yang telah dibangun dan menjadi aset BAKTI.

"Sehingga layanan sinyal dari site BTS yang telah tercatat menjadi aset BAKTI Kominfo dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal,” kata Budi.

Baca Juga: Kemenkominfo Targetkan Semua Desa Terhubung Internet Tahun 2025

3. Akui penyelesaian proyek ini tak mudah

Kemenkominfo: Kejagung Bakal Dampingi Penyelesaian Proyek BTS Ilustrasi. Telkomsel Sediakan 258 unit BTS 4G LTE di Sepanjang Tol Trans Sumatera (IDN Times/Istimewa)

Sementara, Ketua Satuan Tugas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo, Sarwoto Atmosutarno menyatakan penyelesaian Proyek BTS 4G menjadi tugas yang tidak mudah.

“Namun dengan itikad baik dan untuk kepentingan yang lebih luas, anggota Satgas yang berasal dari unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BPKP, LKPP, Kominfo dan industri bersinergi untuk melakukan debottlenecking agar masyarakat di desa 3T dapat segera memanfaatkan sinyal seluler yang disediakan BAKTI,” kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya