KemenPPPA Dorong Perusahaan Bentuk RP3: Lindungi Pekerja Perempuan

56,5 persen buruh garmen perempuan pernah alami pelecehan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Ini jadi salah satu upaya pemenuhan hak perempuan pekerja. 

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA, Prijadi Santoso, menjelaskan bahwa RP3 diharapkan tidak hanya menerima pengaduan dan pendampingan, tapi jadi kolaborasi pencegahan kekerasan pekerja perempuan. 

“Perlindungan ini dalam arti luas adalah mulai dari mencegah hingga menanganinya. Kami jajaran Kemen PPPA mengharapkan dibentuknya RP3 di tempat kerja, baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta. Tujuannya untuk mendekatkan layanan. Selama ini kalau ada perempuan pekerja yang mengalami kekerasan, baik yang berbasis gender maupun hubungan industrial, mereka kebingungan mengadu ke mana,” ujar dia dalam Media Talk di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (26/2/2024).

1. Buruh alami kekerasan seksual di tempat kerja

KemenPPPA Dorong Perusahaan Bentuk RP3: Lindungi Pekerja PerempuanIlustrasi kekerasan pekerja rumah tangga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil penelitian Perempuan Mahardhika pada 2017, sebanyak 56,5 persen buruh garmen perempuan pernah mengalami pelecehan seksual dalam berbagai bentuk.

Selain itu, 93,6 persen di antaranya tidak berani melapor karena tidak adanya mekanisme di tempat kerja.

Kemudian, data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 menunjukkan, 9 persen kekerasan seksual dialami oleh perempuan berusia 15-64 tahun di tempat kerja.

Baca Juga: Kemen PPPA Rekomendasikan Binus School Serpong Disanksi

2. RP3 tersebar di beberapa provinsi

KemenPPPA Dorong Perusahaan Bentuk RP3: Lindungi Pekerja PerempuanPekerja IKN saat melapor ke petugas KPPS TPS 901 Loksus di Sepaku . Foto Humas OIKN (IDN Times/Ervan)

Sejak 2019, Kemen PPPA telah meresmikan sejumlah RP3 yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), PT Hindoli Musi Banyuasin, Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Karawang International Industrial City (KIIC), dan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). 

Pada 2023, KemenPPPA merevitalisasi seluruh RP3 itu dan mendampingi empat RP3 lainnya, yakni PT Evoluzion Tyres Subang, PT Akzo Nobel Jakarta Timur, PT ITO Tarjun Kotabaru Kalimantan Selatan, dan PT Star Banyumas.

Prijadi mengatakan, Menteri PPPA Bintang Puspayoga bahkan direncanakan akan meninjau sekaligus meresmikan RP3 di PT Evoluzion Tyres Subang yang telah diinisiasi sejak 2023. 

3. Tingkatkan edukasi dan jadi wadah pengaduan

KemenPPPA Dorong Perusahaan Bentuk RP3: Lindungi Pekerja PerempuanAsisten Deputi (Asdep) Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kemen PPPA, Prijadi Santoso dalam agenda Media Talk di kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Prijadi mengungkapkan, pembentukan RP3 tidak hanya berhenti pada seremoni peresmian, tapi mengoptimalkan pendampingan selama setahun untuk memberikan penguatan.

“Tujuan mulia dari pembentukkan RP3 adalah meningkatkan edukasi, menjadi wadah pengaduan atas permasalahannya agar dapat dilakukan pemulihan dan rehabilitasi, kemudian juga untuk memberikan pendampingan hukum, sehingga tercapailah cita-cita kita dalam melindungi perempuan pekerja,” ujarnya.

Baca Juga: Eksploitasi Pekerja Anak Meningkat Drastis, Kemen PPPA Tekankan Hal Ini

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya