Kepala Sekolah Binus Serpong Diminta Terbuka soal Kasus Bullying
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pihak Binus Serpong tidak terbuka pada kelanjutan hak pendidikan anak dalam kasus perundungan (bullying) yang viral belakangan ini.
KPAI meminta Kepala Sekolah Binus School Serpong bersikap terbuka menyampaikan informasi akurat serta menerima masukan.
“Kepala Sekolah Binus School Serpong agar membuka diri dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Anggota KPAI Klaster Anak Korban Kekerasan Fisik atau Psikis, Diyah Puspitarini dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Kasus Bullying, KPAI Minta Kapolres Tangsel Lebih Mudah Berkomunikasi
1. Perlu kerja sama pantau aktivitas siswa
Diyah mengatakan, perlu memastikan kerja sama yang baik antara sekolah, orangtua atau wali murid dan dinas pendidikan. Hal itu untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas siswa di media sosial.
Langkah ini juga mencakup pemantauan terhadap keterlibatan siswa dalam kelompok-kelompok atau geng.
Baca Juga: KPAI: Binus School Tak Terbuka Kasus Bullying yang Viral
2. Desakan segera lakukan gelar perkara namun tak direspons positif
Editor’s picks
Dia menjelaskan, pada 23 Februari 2024 KPAI hendak memastikan proses pengisian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi selesai. Kemudian mendesak agar segera dilakukan gelar perkara.
“Kemudian, KPAI bersama Itjen Kemendikbud Ristek dan Kemen PPPA menemui sekolah. Namun KPAI dan Kemen PPPA tidak mendapatkan respons yang positif dari pihak sekolah,” kata dia.
Baca Juga: Kasus Bullying, KPAI: Binus School Gak Kooperatif
3. Sekolah tidak terbuka
Dia menjelaskan, pada kedatangan kedua, KPAI hendak mengklarifikasi informasi yang diberikan dari pihak sekolah atas hak pendidikan anak. Namun upaya tersebut gagal karena ketidakterbukaan pihak sekolah.
Selanjutnya, KPAI mengadakan pertemuan dengan Kemen PPPA, DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan dan orangtua siswa. Agenda ini mendengarkan informasi dari orangtua tentang hak pendidikan anak saksi yang dihadiri perwakilan tiga orang anak saksi.
“Dalam pertemuan ini, Itjen Kemendikbud Ristek menyampaikan akan memastikan siswa yang terlibat tidak hilang hak atas pendidikan serta dapat mengikuti ujian kelas 12,” ucap Diyah.
Baca Juga: KemenPPPA: Tangani Kasus Bully, Binus Serpong Harus Perhatikan Hak Anak