Koalisi Masyarakat: Penuntasan Kasus Brigadir J Ujian Reformasi Polri

Data menunjukkan banyak kekerasan dilakukan polisi

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari beberapa lembaga, menilai kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya. Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

“Berbagai fakta-fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara terang benderang kepada masyarakat, tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Siapapun yang diduga terlibat dan juga menghalang-halangi penyelidikan kasus kematian ini secara akuntabel, bisa kena jerat pidana obstruction of justice, 233 KUHP, tidak hanya berhenti pada soal etik dan disiplin,” ujar Koalisi ini saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Kantongi Data Siapa yang Ada di TKP Saat Brigadir J Tewas

1. Pengawasan oleh masyarakat jadi elemen penting

Koalisi Masyarakat: Penuntasan Kasus Brigadir J Ujian Reformasi PolriDiskusi Publik “Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri” oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (youtube.com/Sahabat ICW)

Koalisi menilai, berbagai spekulasi dan kejanggalan yang berujung pada pertanyaan publik dan keluarga korban terkait kasus kematian Brigadir J, perlu dijawab secara transparan dan akuntabel oleh tim khusus bentukan Polri.

Pasalnya, saat ini pengawasan oleh masyarakat jadi elemen penting dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J. 

“Lebih dari itu, lembaga pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM perlu juga melakukan pengawasan yang efektif terhadap kasus ini. Peran lembaga-lembaga eksternal itu perlu bekerja secara profesional, dan penting untuk menjaga jarak di dalam melakukan pengawasannya demi tercapainya pengawasan yang independen dan akuntabel,” ujar Koalisi.

2. Asas esensial dalam penggunaan kekerasan dan senjata api

Koalisi Masyarakat: Penuntasan Kasus Brigadir J Ujian Reformasi PolriKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (humas.polri.go.id)

Khusus penggunaan kekuatan senjata api oleh kepolisian, Koalisi menilai hal ini serius dan perlu dibenahi dalam institusi kepolisian. Aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum, yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api. 

Terdapat tiga asas esensial dalam penggunaan kekerasan dan senjata api yang penting diperhatikan polisi, yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity), dan proporsional (proportionality). 

“Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah, dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan,” ungkap mereka.

3. Sebanyak 71 kekerasan dan 39 penyiksaan dilakukan polisi

Koalisi Masyarakat: Penuntasan Kasus Brigadir J Ujian Reformasi PolriFoto keluarga di rumah duka Brigadir J. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Koalisi, penggunaan senjata api bagian kecil dari masalah kewenangan besar kepolisian yang minim pengawasan dan kontrol, sehingga berujung pada pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang lainnya. 

Laporan dari Komnas HAM menunjukkan, sebanyak 71 tindakan kekerasan dan 39 tindakan penyiksaan dilakukan oleh kepolisian dalam kurun waktu dua tahun terakhir yaitu 2020-2021. 

Data lain dari KontraS, pada Juni 2021 hingga Mei 2022, terdapat 31 kasus penyiksaan yang dilakukan polisi, data ini selalu berulang tiap tahunnya.

“Rangkaian data itu menunjukkan bahwa tindakan sewenang-wenang kepolisian dari mulai penyiksaan sampai penggunaan kekerasan berlebih, selalu berulang, terjadi tanpa ada evaluasi dan penyelesaian kasus yang transparan dan akuntabel,” beber Koalisi.

4. Mempertanyakan posisi Irjen Ferdy Sambo

Koalisi Masyarakat: Penuntasan Kasus Brigadir J Ujian Reformasi PolriSuasana rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Koalisi meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan DPR memperhatikan kasus ini. Dalam kaitan dengan penanganan perkara Brigadir J yang masih berjalan, Koalisi mempertanyakan posisi Irjen Ferdy Sambo yang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor Sprint/1583/2022 sebagai Kasatgassus Polri, yang dengan jabatannya sangat mungkin mempengaruhi proses pemeriksaan ulang yang sekarang sedang berjalan. 

“Reformasi kepolisian juga harus meliputi reformasi di level instrumental dan juga reformasi cultural. Reformasi kepolisian harus dapat menempatkan institusi kepolisian untuk dapat bekerja dalam koridor prinsip negara hukum yang menghormati prinsip due process of law,” kata Koalisi.

Reformasi kepolisian juga menuntut agar kepolisian dapat bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan. Dalam konteks itu, penuntasan kasus Brigadir J adalah bagian dari ujian proses reformasi.

Baca Juga: Vera Ungkap Nama Orang yang Ingin Membunuh Kekasihnya Brigadir J

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya