Kominfo Bakal Kenakan Denda Rp500 Juta per Konten Judi Online

Tiktok, Meta hingga Google diberi peringatan

Intinya Sih...

  • Menteri Kominfo memberikan peringatan keras kepada platform digital yang tidak memberantas konten judi online
  • Kominfo telah memutus akses 1.918.520 konten judi online, menutup 555 akun e-wallet, dan melakukan update keyword terkait judi online
  •  

Jakarta, IDN Times -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie, memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online. Dia bahkan mengenakan denda setengah miliar rupiah atau Rp500 juta untuk satu konten judi online di platform digital.

"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda Rp500 juta per konten," kata dia dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

Baca Juga: Menkominfo Blokir 1,9 Juta Konten Judi Online Sejak Juli 2023

1. Ada lebih dari 1,9 kuta konten judi online diblokir

Kominfo Bakal Kenakan Denda Rp500 Juta per Konten Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia pun memaparkan kondisi penanganan judi online yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Menurut catatan penanganan, Kominfo telah memutus akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. 

"Pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024," kata Budi Arie dalam konferensi persnya, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Kominfo Sebut Belum Tahu Ada Delegasi Iran Ikut WWF ke-10

2. Pengajuan 5,3 ribu rekening bank agar diblokir

Kominfo Bakal Kenakan Denda Rp500 Juta per Konten Judi Onlineilustrasi membayar lewat mesin atm(pexels.com/Ono Kosuki)

Dia juga melaporkan, ada 5.364 pengajuan pemblokiran rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024

Kominfo juga mencatat sudah ada upaya take down atau mencabut sekitar 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online

3. Update keyword judi online ke Google

Kominfo Bakal Kenakan Denda Rp500 Juta per Konten Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kominfo juga melakukan update keyword terkait judi online. Hal itu guna memudahkan patroli konten, yakni 20.241 keyword di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024. Kemudian ada 2.702 keyword di Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Budi juga memaparkan 10 besar keyword tentang judi online dalam seminggu terakhir, yaitu live slot, rpp slot, nol limit, situs slot, slot gacor, pragmatik slot, casino online, togel, bonus slot dan segi9. 

Budi mengatakan, Indonesia darurat judi online. Kasus terkini akibat judi online adalah adanya seorang perwira TNI yang bunuh diri diduga terlilit utang karena judi online. 

"Tentu saja kita prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut. Untuk itu kita harus gercep, gerak cepat. Tentu upaya yang ada memerlukan pola operasi lintas kementerian lembaga serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat," kata dia.

Baca Juga: OJK Minta Pemilik Rekening Judi Online Ditindak di Semua Bank

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya