Kominfo Senggol Induk Facebook, Minta Segera Bersihkan Konten Judi

Akan ditindak hukum jika arahan ini tak diindahkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberikan peringatan kepada Manajemen Meta di Indonesia segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform Meta.

Budi Arie meminta Meta mengakomodasi penghapusan konten judi online sesegera mungkin.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta, untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta, dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Budi dikutip dari keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Menkominfo: Pemilu 2024 Sudah Masuk Tahapan Menegangkan 

1. Kominfo sudah keluarkan surat pada Meta

Kominfo Senggol Induk Facebook, Minta Segera Bersihkan Konten JudiMenkominfo Budi Arie Setiadi bersama Wamenkominfo Nezar Patria usai pertemuan Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/07/2023). (Dok. Kemkominfo)

Diketahui, Meta adalah induk perusahaan membawahi beberapa media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan atau judi slot oleh PSE, kepada Perwakilan Meta di Indonesia pada 2 Oktober 2023.

“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online, dan atau judi slot di platform Meta,” ujarnya.

2. Akan lanjut ke polisi jika arahan ini tak diindahkan

Kominfo Senggol Induk Facebook, Minta Segera Bersihkan Konten JudiMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Budi Arie mengungkapkan Kominfo akan meneruskan penanganan ini kepada polisi, jika tidak ditindaklanjuti dengan optimal. Menurutnya, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan atau judi slot, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH (aparat penegak hukum), untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.

Peringatan Menkominfo tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Baca Juga: Menkominfo Apresiasi Dukungan TelkomGroup di KTT AIS 2023

3. PSE wajib pastikan tak ada konten dan kegiatan judi online

Kominfo Senggol Induk Facebook, Minta Segera Bersihkan Konten Judiilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia, wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang dilarang. Ini juga termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan atau judi slot.

Hal itu termakub dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya