Kominfo Ultimatum X dan Meta soal Konten dan Iklan Judi Online
![Kominfo Ultimatum X dan Meta soal Konten dan Iklan Judi Online](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20231211/whatsapp-image-2023-12-11-at-155655-2-13c041fed58593b9918ae943d8937fdc_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Platform media sosial X dan perusahaan raksasa jejaring sosial Meta mendapat teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) sejak 2023 hingga awal 2024.
Hal ini berkaitan dengan konten dan iklan judi online. Menteri Kominfo Budi Arie menjelaskan, pada awal 2024, platform media sosial X atau yang dulu disebut Twitter mendapat teguran tegas.
“Saya juga telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, di antaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini (Januari 2024). Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).
1. Ada 810.785 konten judi online ditarik pada pertengahan 2023
Sepanjang pertengahan 2023, Kominfo berupaya memberantas konten bermuatan judi online.
Sejak Juli hingga Desember 2023, Kominfo telah menurunkan 810.785 konten terkait judi online.
“Jumlah konten yang ditangani dalam 1 semester tersebut hampir 4 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang di-takedown sepanjang tahun 2022,” katanya.
Baca Juga: PPATK Bekukan 3.935 Rekening Terkait Judi Online
Editor’s picks
2. Blokir 4.164 rekening yang berkaitan dengan judi online
Kominfo juga melaporkan sudah memblokir 4.164 rekening dan 540 akun dompet elektronik atau e-wallet yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023.
“Langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dimana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan e-wallet terkait judi online belum dilakukan,” kata Budi.
Baca Juga: Transaksi Judi Online Tembus Rp327 Triliun di 2023
3. Penegakan hukum pada aktor judi online
Kominfo juga kata dia bekerja sesuai kapabilitas yang ada dengan membantu kepolisian terhadap proses penindakan hukum pada bandar, pengiklan, promotor dan pihak lainnya.
“Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online tentu juga menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online, dan tentu Kominfo siap mendukung langkah-langkah strategis Polri yang selama ini dilakukan,” kata Budi.