Komnas HAM: Penting Lindungi Saksi dan Korban Tragedi Paniai

Agar tak terbebani saat penuhi panggilan hakim

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, 2014.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komns HAM) mengungkapkan setiap pihak yang akan bersaksi dalam persidangan diharapkan tidak terbebani.

"Penting memastikan supaya korban yang akan bersaksi atau saksi itu sendiri tidak terbebani secara psikologis, untuk menghadiri panggilan majelis hakim," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam Diskusi Publik: Pelindungan untuk Saksi di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Ricuh di Paniai: Satu Warga Dilaporkan Meninggal, Dua Polisi Dianiaya

1. Korban dan saksi pelanggaran HAM berat berhak atas perlindungan

Komnas HAM: Penting Lindungi Saksi dan Korban Tragedi PaniaiWakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Amiruddin di Kantor Komnas Perempuan, Kamis (30/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Amiruddin menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, terutama Pasal 34 tentang Pengadilan HAM dijelaskan bahwa perlindungan saksi dan korban dalam pelanggaran HAM adalah suatu perintah yang harus dijalankan.

"Dalam undang-undang ini menyatakan bahwa setiap korban dan saksi pelanggaran HAM berat berhak atas perlindungan fisik, mental, ancaman gangguan teror, dan kekerasan dari pihak mana pun," ujar dia.

2. Perintah ditujukan pada LPSK

Komnas HAM: Penting Lindungi Saksi dan Korban Tragedi PaniaiGedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam Pasal 2 disebutkan juga bahwa perlindungan yang dimaksud tersebut wajib dilaksanakan aparat penegak hukum dan keamanan secara cuma-cuma.

Amiruddin mengatakan di Pasal 34 dijelaskan bahwa perintah itu ditujukan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menjalankan kewajiban pada saksi dan korban yang akan memberikan kesaksian di pengadilan.

Dia mengatakan berkaca pada tiga pengadilan HAM sebelumnya, perlindungan saksi tidak maksimal karena kala itu LPSK belum ada.

Baca Juga: KontraS Minta Ketua MA Gelar Pengadilam HAM Paniai Dengan Adil  

3. Tantangan LPSK lindungi saksi dan korban peristiwa Paniai

Komnas HAM: Penting Lindungi Saksi dan Korban Tragedi PaniaiIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Rasa aman wajib diberikan pada saksi dan korban saat proses pemberian kesaksian, jika tidak maka proses sidang peristiwa Paniai berpotensi tidak berjalan maksimal. Belum lagi lokasi sidang digelar di Makassar, bukan di tempat peristiwa terjadi yakni di Papua.

"Tentu ini jadi tantangan bagi LPSK," ujar Amiruddin.

Tragedi Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Sebanyak empat warga tewas ditembak dan 21 lainnya terluka, ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya