Komnas Perempuan Catat Pengaduan Kasus Kekerasan Turun pada 2023
Intinya Sih...
- Penurunan angka pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan, dari 3.442 menjadi 3.303 kasus.
- Data yang terhimpun hanya puncak gunung es persoalan kekerasan terhadap perempuan, dengan rata-rata 11 kasus per hari.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Catatan Tahunan (Catahu) 2023 Komnas Perempuan mengungkapkan adanya dinamika pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan yang menurun. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, dalam sambutannya dalam agenda peluncuran Catahu 2023 di Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
“Penurunan angka pengaduan kasus ini terjadi di semua baik pada lembaga layanan, Komnas Perempuan, maupun Badilag. Khusus pada pengaduan kasus ke Komnas Perempuan penurunan angka terjadi tidak signifikan, yaitu dari 3.442 menjadi 3.303 kasus,” kata Andy.
Baca Juga: Kekerasan PRT Mengintai Selama RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan
1. Namun data yang ada hanya puncak dari gunung es
Ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 11 kasus per hari. Namun, Andy menekankan bahwa data tersebut hanyalah indikasi dari puncak gunung es persoalan kekerasan terhadap perempuan.
“Data yang terhimpun adalah terbatas pada kasus yang dilaporkan oleh korban, jumlah dan daya lembaga yang terlibat dalam upaya kompilasi data sehingga Catahu dapat hadir,” ujarnya.
Baca Juga: Sejarah Hari Perempuan Internasional yang Diperingati Setiap 8 Maret
2. Catahu bukan sekadar rujukan tentang naik-turun angka
Andy Yentriyani juga menyampaikan bahwa Catahu seharusnya diperlakukan sebagai dokumen rujukan untuk mengembangkan pengetahuan tentang persoalan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, jadi basis pemeriksaan daya penanganan bagi korban untuk memenuhi hak-haknya atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Catahu juga seharusnya tidak hanya sebagai rujukan naik turunnya angka kekerasan perempuan.
3. Mulai ada pergeseran kecenderungan kasus yang dilaporkan
Komnas Perempuan pada Catahu 2023 ini mengenali bahwa mulai ada pergeseran kecenderungan kasus yang dilaporkan, yang bisa jadi merupakan konsekuensi dari kelahiran payung hukum yang selama ini sangat dibutuhkan korban, yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Misalnya, saja peningkatan signifikan kasus kekerasan di ranah publik menjadi 55 persen dari total kasus yang dilaporkan, yang biasanya berkisar 30 persen, atau peningkatan signifikan dari pelaporan kasus pelecehan seksual dan pemaksaan aborsi. Demikian juga peningkatan pelaporan kasus kekerasan di ranah negara, utamanya kasus terkait konflik sumber daya alam, tata ruang dan agraria.