Komnas: Perempuan di Video Ketua DPRD Penajam Paser Utara Korban TPPO

Awalnya FA dijanjikan kerja sebagai pelayan

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyebut, perempuan yang ada di dalam video syur yang diduga melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor (SMN) sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini, Komnas Perempuan sudah memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengaduan FA, perempuan yang ada di dalam video tersebut. FA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Komnas Perempuan telah membuat rekomendasi bahwa FA adalah perempuan korban eksploitasi dengan cara dilakukannya TPPO," kata Kuasa Hukum FA, Zainul Arifin, dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Pemeran Perempuan Video Syur Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas Perempuan

1. Akan ada sidang pada 2 Maret 2023

Komnas: Perempuan di Video Ketua DPRD Penajam Paser Utara Korban TPPOIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Perkara ini sudah masuk ke dalam tahap proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 99/Pit.Sus/2023/PN Jkt Pst.

Rencananya, persidangan akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Maret 2023 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi termasuk pelapor.

Sementara, berkas surat rekomendasi Komnas Perempuan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengaduan kasus FA juga sudah dikirimkan. Hal ini terkonfirmasi dari keterangan yang juga diterima IDN Times melalui Zainul yang menunjukkan tanda terima berkas oleh Tim Verifikasi Kasus Komnas Perempuan.

Baca Juga: Bareskrim Tolak Laporan Balik FA Terkait Video Syur Ketua DPRD PPU

2. FA ditawari kerja sebagai pelayan

Komnas: Perempuan di Video Ketua DPRD Penajam Paser Utara Korban TPPOIlustrasi Pekerja Seks (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari dokumen yang IDN Times terima, dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan dijelaskan bahwa FA adalah mahasiswi yang bekerja dengan cara ditawari oleh R, seorang karyawan.

Dia dijanjikan bekerja sebagai pelayan dengan imbalan gaji yang besar. Seiring berjalannya waktu FA dikenalkan dengan P.

Pada September 2021, FA ditawarkan menjadi pekerja seks oleh R. Sempat menolak, FA dijanjikan uang besar oleh R dan P hingga dia dikenalkan dengan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, SMN. Dia ditawarkan uang Rp50 juta dengan catatan bersedia merekam kegiatan hubungan seksual.

Baca Juga: Kasus Video Pornografi, Ini Pengakuan Mengejutkan Ketua DPRD PPU 

3. FA rekam video dan menyerahkannya ke R

Komnas: Perempuan di Video Ketua DPRD Penajam Paser Utara Korban TPPOIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat kejadian berlangsung, FA merekam video sesuai permintaan R selaku pemberinya kerja. Usai melakukannya, FA langsung memberikan video itu kepada R yang juga berjanji tak akan menyebarkannya.

FA mendapat uang Rp8 juta dan sisanya dijanjikan bertahap hingga akhirnya dia menerima total uang Rp35 juta. Namun, ada uang Rp7 juta yang ditahan sebagai fee perantara.

Pada Oktober 2021, video antara FA dan SMN tersebar luas di media sosial. FA yang merasa terjebak malah dilaporkan oleh SMN hingga kemudian pada 22 September 2022, FA ditangkap oleh penyidik Mabes Polri di Samarinda.

Dia ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Oktober 2022 sampai saat ini. Proses hukum atas kasus ini sudah masuk ke tahap P-19 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

4. Alur kejadian yang ada disebut sebagai TPPO

Komnas: Perempuan di Video Ketua DPRD Penajam Paser Utara Korban TPPOIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi hal ini, Komnas Perempuan berpendapat bahwa FA adalah korban perdagangan orang. Mulai dari proses penawaran kerja sebagai pelayan hingga akhirnya menjadi pekerja seks dengan jerat penawaran yang diberikan.

"Alur kejadian ini memenuhi unsur-unsur TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tulis rekomendasi Komnas Perempuan.

Sebagai tahanan perempuan, FA disebut Komnas Perempuan punya hak agar bebas dari bentuk-bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya serta merendahkan martabat yang terjadi di tempat-tempat penahanan di Indonesia sebagaimana Pasal 281 Ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: Video Mesum Libatkan Ketua DPRD Penajam Disebut Merupakan Jebakan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya