Komnas Perempuan Dorong Dunia Pendidikan Bebas Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual di dunia pendidikan naik jadi 37 kasus

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah publik khususnya di lingkungan pendidikan.

Ketua Subkom Pendidikan Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengungkapkan, sejumlah guru, dosen, dan tokoh agama yang berkiprah di dunia pendidikan turut jadi pelaku kekerasan.

Namun di satu sisi, pihaknya mengapresiasi adanya upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Komnas Perempuan mengapresiasi Gerakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lembaga pendidikan dengan adanya 125 (100 persen) Satgas PPKS Perguruan Tinggi Umum, 30 (52 persen) Komitmen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) untuk mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual dan juga 12 Perguruan Tinggi Keagamaan Budha (100 persen) yang juga sudah berproses mewujudkan kampus bebas dari kekerasan," kata dia dalam keterangannya, dilansir Rabu (3/5/2023).

1. Kekerasan di lembaga pendidikan mengalami peningkatan

Komnas Perempuan Dorong Dunia Pendidikan Bebas Kekerasan SeksualIDN Times/Indiana Malia

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023 mendokumentasikan kekerasan pada lembaga pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, dari 12 kasus menjadi 37 kasus, dengan bentuk kekerasan seksual meliputi, pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan verbal hingga kriminalisasi.

Kurangnya perspektif HAM dan gender, baik dalam kebijakan pendidikan atau di kalangan tenaga kependidikan sering kali menyebabkan terjadinya diskriminasi, intoleransi, dan kurangnya keberpihakan pada korban. 

Baca Juga: Mendes PDTT Ajak Pemda Adopsi Program RPL Desa Pada Hardiknas 2023 

2. Hardiknas 2023 jadi momen upaya pencegahan kekerasan seksual

Komnas Perempuan Dorong Dunia Pendidikan Bebas Kekerasan SeksualTwitter.com/dispendiksby1

Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i menjelaskan, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2023 perlu jadi momen menguatkan upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan dalam kerangka HAM yang berkeadilan gender dengan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan.

Dia menjelaskan, lembaga pendidikan merupakan institusi strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual.

"Penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No. 20/2003 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, dan KMA No. 3/2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi rujukan dalam bentuk apa pun perlu dipahami oleh civitas akademika dan pembuat kebijakan di lembaga pendidikan," kata Nahe'i.

3. Aturan seperti UU TPKS harus jadi rujukan penangan kasus

Komnas Perempuan Dorong Dunia Pendidikan Bebas Kekerasan Seksualilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban dan atau saksi di lingkungan pendidikan perlu didukung untuk berani laporkan kasus yang terjadi kepada lembaga layanan atau pihak yang terkait.

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah menjelaskan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan penguatan kebijakan terkait kekerasan seksual seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, PMA No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga pendidikan, serta KMA No 3/2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, perlu jadi rujukan dalam tangani laporan kasus kekerasan seksual. 

“Kita perlu mendorong Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai leading sector, untuk memprioritaskan penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan UU TPKS serta Peraturan turunan lainnya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk Lembaga Nasional HAM (LNHAM), dalam waktu tidak lebih dari dua tahun, agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan,” kata dia.

Baca Juga: Hardiknas 2023, Ada 124 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya