Komnas Perempuan Dukung Catatan Komite CEDAW untuk Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendukung Rekomendasi dalam Kesimpulan Pengamatan (Concluding Observation) Komite CEDAW, yang dikeluarkan usai dialog konstruktif dengan pemerintah pada Oktober 2021.
Secara umum ada beberapa rekomendasi berulang yang terus dimunculkan Komite CEDAW dalam laporannya. Komnas Perempuan menyatakan dukungan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
“Rekomendasi ini secara khusus diarahkan pada isu kekerasan terhadap perempuan, peraturan dan kebijakan daerah yang diskriminatif, stereotip diskriminatif dan praktik berbahaya serta konflik yang telah didiskusikan Komnas Perempuan dalam kegiatan sosialisasi, tanggapan dan tindak lanjut tentang kesimpulan-kesimpulan Pengamatan Komite CEDAW pada 8 Desember 2021,” tulis Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Catatan Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Pandemik
1. Lindungi perempuan selama pandemik dan tinjau definisi pemerkosaan
Pada isu kekerasan perempuan, Komite CEDAW antara lain merekomendasikan pemerintah untuk melakukan sejumlah hal, mulai dari memperkuat perlindungan perempuan dari kekerasan, terutama bagi mereka yang marjinal dan berada dalam situasi sulit, khususnya konteks pandemik COVID-19.
Kemudian, meninjau definisi pemerkosaan dalam Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP), Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi, serta mengupayakan agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak ditunda lagi.
Hingga menyediakan akses dan layanan komprehensif termasuk akses untuk layanan aborsi aman bagi korban pemerkosaan dan mencakup semua wilayah baik pedesaan, kepulauan maupun daerah terpencil termasuk Papua.
2. Soroti soal sunat perempuan yang membahayakan tubuh
Editor’s picks
Sedangkan dalam konteks peraturan dan kebijakan daerah yang diskriminatif, Komite CEDAW menyatakan, pemerintah harus menangani serius masalah tersebut, apalagi yang menyebabkan perempuan dan kelompok dengan keragaman identitas gender rentan serta tak terlindungi, dengan mencabut aturan daerah yang mengatur seksualitas dan tubuh seseorang.
Dalam konteks stereotip diskriminatif dan praktik-praktik berbahaya, Komite CEDAW menekankan sunat perempuan tidak dijustifikasi sebagai praktik agama, tetapi bagian dari membahayakan tubuh dan seksualitas anak perempuan. Edukasi dan penghapusan stereotip serta nilai patriarki atas hal itu jadi penting.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Ribuan Kasus Kekerasan Dilaporkan selama 2021
3. Hilangkan tes keperawanan di TNI hingga isu soal undang-undang
Komite CEDAW juga merekomendasikan agar pemerintah melarang aturan soal tes keperawanan dan program peningkatan penyadaran tentang dampak negatif tes tersebut di Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Serta menantang perubahan nilai patriarkis dan stereotip yang diskriminatif. Pada Agustus 2021, TNI Angkatan Darat sudah lebih dulu menghapus tes keperawanan.
Kemudian soal konflik, Komite CEDAW memberikan rekomendasi pemerintah untuk menghapus impunitas pelanggaran hak perempuan di daerah konflik, khususnya kekerasan seksual berbasis gender, dalam hal ini mencakup persoalan Aceh soal aturan reparasi yang belum bisa dilaksanakan dan korban pelanggaran HAM di Papua.
Terakhir, soal kerangka kerja konstitusional dan perundang-undangan, mulai dari berlarutnya penundaan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, serta ketiadaan definisi diskriminasi pada perempuan. Ada 421 peraturan dan kebijakan daerah yang mendiskriminasikan perempuan, termasuk kewajiban berjilbab hingga RUU KUHP yang mempidanakan hubungan seks di luar perkawinan.
4. Rekomendasi Komnas Perempuan kepada pemerintah
Di luar rekomendasi Komite CEDAW, Komnas Perempuan juga memberikan rekomendasi pada pemerintah, mulai dari memastikan rekomendasi CEDAW dilaksanakan, mempercepat pengesahan RUU TPKS atau sebelumnya RUU PKS, mendorong revisi RKUHP, menyediakan kode etik dan sanksi nonpidana, termasuk tenaga medis yang melakukan sunat (anak) perempuan.
Selain itu, mendesak panglima TNI segera menghapus tes keperawatan di tubuh TNI, serta pemerintah diminta membuat laporan paruh semester tentang implementasi kesimpulan pengamatan Komite CEDAW. Terakhir, DPR diminta turut membaca dan berkoordinasi untuk implementasi Kesimpulan Pengamatan Komite CEDAW.