Komnas Perempuan: RUU TPKS Bisa Segera Sah Jika Legislator Lakukan Ini

Berkaca pada pengesahan UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera disahkan jika semua pihak mau berkonsentrasi dan memberikan sumber daya untuk kelangsungannya. Terkait hal ini, Andy berkaca pada pengesahan UU Cipta Kerja.

“Mungkin saja (disahkan dalam waktu dekat) kalau semuanya mau kalau semuanya berkonsentrasi untuk kalau semuanya memberikan sumber daya untuk itu, kalau semua legislator kita partai-partai ini betul-betul merealisasi ucapan mengenai bahwa komitmennya adalah untuk warga, komitmennya adalah bagi rakyat khususnya kelompok-kelompok yang tertindas,” kata Andy kepada IDN Times dalam wawancara khusus dikutip Selasa (11/1/2022).

1. Korban kekerasan seksual paling tertindas

Komnas Perempuan: RUU TPKS Bisa Segera Sah Jika Legislator Lakukan IniIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Andy mengatakan, salah satu kelompok yang paling tertindas adalah korban kekerasan seksual. Menurutnya para korban kekerasan ini seringkali dicurigai sebagai sebuah tindakan suka sama suka, disangkal situasinya kemudian bahkan dihakimi dan banyak dari korban yang bahkan sampai diusir dan dikucilkan dari masyarakat.

“Coba kita optimis dan juga bagi kami dari Komnas Perempuan akan terus mengawal,” ujarnya.

Baca Juga: Puan: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif Parlemen 18 Januari 2022

2. Naskah RUU TPKS dari ramuan tangan Komnas Perempuan dan kawan-kawannya

Komnas Perempuan: RUU TPKS Bisa Segera Sah Jika Legislator Lakukan IniANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Andy menjelaksan, sejarah penyelenggaraan RUU TPKS memang naskah awal sebagai naskah akademiknya berasal dari Komnas Perempuan. 

Komnas Perempuan dan lembaga pengadilan layanan selama lima tahun mendedikasikan untuk mengumpulkan pengalaman-pengalaman perempuan korban kekerasan seksual dalam berbagai jenisnya, dan dalam hambatannya untuk dapat disikapi secara hukum.

“Tentunya penyikapan secara hukum ini juga menyasar ya pada aspek-aspek budaya sosial ekonomi, psikologi dan lain-lain,” ujarnya.

3. Serahkan daftar inventarisir masalah dan komunikasi ke DPR

Komnas Perempuan: RUU TPKS Bisa Segera Sah Jika Legislator Lakukan IniIlustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam proses pembahasan di periode lampau, Andy mengatakan Komnas Perempuan sudah memberikan daftar inventarisir masalah dan juga telah memberikan keterangan sejumlah pihak termasuk Badan Legislasi DPR RI dalam perumusan yang di tahun 2020/2021 ini.

“Komnas Perempuan sampai saat ini terus mengupayakan untuk bisa berkomunikasi dengan pimpinan DPR,” katanya.

Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Kawal RUU TPKS hingga Disahkan Jadi UU

4. Upaya komunikasi dengan pimpinan partai dan fraksi

Komnas Perempuan: RUU TPKS Bisa Segera Sah Jika Legislator Lakukan IniDokumentasi - Desakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta pada 30 September 2019. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

Dia juga mengungkapkan, Komnas Perempuan terus berupaya berkomunikasi dengan pimpinan partai dan pimpinan fraksi untuk bisa memberikan kejelasan lebih ya tentang urgensi dari pengaturan ini dan juga aspek-aspek apa saja yang perlu mendapatkan perhatian utama.

“Sehingga kita bisa betul-betul memastikan nanti hasil dari pembahasan ini bermanfaat bagi korban,” kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya