Konsultan Proyek BTS 4G Kominfo Disindir Hakim Ikut Arahan Dirut BAKTI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Saksi konsultan pendamping hukum untuk BAKTI proyek BTS, Assenar, disebut tidak berikan arahan jelas dalam pra-kualifikasi proyek BTS atau teknis tender proyek.
Hal ini diungkapkan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5.
"Saudara sebagai konsultan hukum apa tidak memberikan arahan yang benar (Pra-kualifikasi proyek BTS) atau saudara dapat arahan," kata Fahzal pada Assenar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
1. Bahas tidak ada perusahaan lelang paket yang kalah
Hal ini menjawab soal prosedur lelang proyek BTS 4G Kominfo. Adapun pemenang paket BTS Komifo adalah FiberHome, PT Telkominfra anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket satu dan dua.
Kemudian Lintasarta, Huawei dan SEI untuk paket tiga, dan konsorsium IBS dan ZTE untuk paket empat dan lima. Ada satu tender yang kalah dipaket satu, kemudian menang dipaket lainnya.
"Itu juga kan gak ada yang kalah gak ada yang menang di dalam lima paket itu, karena membedakan paket 1,2,3,4,5 yang membedakan hanya Wilayah kerja," kata Fahzal dan Assenar membernarkannya.
"Yang jelas lima paket tiga konsorsium yang bersaing pelelangan mereka dapat pekerjaan tapi berbeda paket berbeda wilayah kerjanya. Saya tanya saudara sebagai konsultan hukum, pelelangan seperti apa itu. Kalau pelelangan itu ada pesaingnya ada yang kalah, ternyata dia kalah di sini menang di situ," kata Fahzal.
Baca Juga: Hakim Cecar Saksi Maksud Kalimat Keep Silent di Proyek BTS 4G Kominfo
2. Persyaratan lelang didapat dari Dirut BAKTI
Assenar menjelaskan persyaratan kepesertaan lelang didapat pertama kali dari Dirut BAKTI Anang Achmad Latif. Hasil lelang yang ada mengacu dan diikuti dari dokumen.
"Untuk kriteria teknis Yang Mulia. Terkait dengan persyaratan kepesertaan itu pertama kali mendengar dari Pak Anang," kata Assenar.
3. Assenar disebut tak beri arahan yang benar
Mendengar hal itu hakim menyindir, karena Assenar tidak berikan arahan yang benar soal pra-kualifikasi proyek BTS Kominfo. Dia dianggap menyimpang. Padahal harusnya kehadiran Assenar sebagai konsultan bisa memberikan masukan yang sesuai aturan.
"Percuma saja saudara sebagai konsultan hukum di situ (BAKTI). Konsultan hukum itu kita memberikan masukan yang benar. Ini sudah menyimpang," kata Fahzal.
Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi. Mereka memberi kesaksian pada tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif dan Eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca Juga: Informasi di Ruang Digital Melimpah, Kominfo Usulkan Revisi UU KIP