KPAI Dorong Komisi Yudisial Periksa Hakim di Sidang AGH

Diduga ada pelanggaran etik

Jakarta, IDN Times -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial memeriksa Sri Wahyudi Batubara yang menjadi hakim tunggal di sidang vonis terdakwa anak AGH (15) dalam kasus Mario Dandy dan David Ozora.

KPAI menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Sri dalam sidang tersebut. KPAI menyebut bahwa pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa), hal ini disebut bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

"Di mana hakim diharapkan memiliki sikap tenggang rasa yang tinggi, hati-hati, dan memperhitungkan akibat dari tindakannya. Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," kata anggota KPAI Dian Sasmita, dilansir Sabtu (15/4/2023).

1. Dianggap melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum

KPAI Dorong Komisi Yudisial Periksa Hakim di Sidang AGHKonferensi Pers laporan akhir tahun KPAI (youtube.com/KPAI)

Dengan adanya kejadian ini, KPAI meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara yang merupakan Hakim Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini terkait proses persidangan terhadap anak AG yang dianggap melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: KemenPPPA Hormati Vonis 3,5 Tahun AG Eks Pacar Mario Dandy

2. Mantan kekasih Mario Dandy dijatuhi hukuman 3,5 tahun

KPAI Dorong Komisi Yudisial Periksa Hakim di Sidang AGHFoto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penempatan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus David.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa AG telah secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

3. AG dijerat dengan pasal penganiayaan berencana

KPAI Dorong Komisi Yudisial Periksa Hakim di Sidang AGHMario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hakim menilai, AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani AG dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: AG Eks Pacar Mario Dandy Jadi Anak Perempuan Pertama Ditahan di LPKA

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya