KPAI Dorong Pelaksanaan Mudik Lebaran 2024 Bisa Ramah Anak

Anak rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap dari 193 juta pemudik Idul Fitri 1445 Hijriah ada 30 persen atau sekitar 57 juta anak yang turut berangkat mudik bersama orang tuanya. KPAI mendorong adanya pengawasan lebih pada anak yang ikut mudik bersama keluarga, hal ini termasuk pada jaminan rasa aman.

"Pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, dan Instansi/Lembaga lainnya yang terkait dengan pelayanan teknis, bertanggung jawab untuk memberikan jaminan keamanan para pemudik, terutama anak-anak. Di samping itu, peran orangtua dalam membersamai dan mengawal anak-anaknyaa yang ikut dalam perjalanan mudik juga sangat penting dalam mewujudkan mudik ramah anak," ketua KPAI Ai Maryati Sohilah, dalam keterangannya dikutip Kamis (4/4/2024).

1. Berbagai catatan KPAI soal pelanggaran anak saat mudik

KPAI Dorong Pelaksanaan Mudik Lebaran 2024 Bisa Ramah AnakLibur lebih panjang, pemudik di Pontianak pilih mudik awal. (IDN Times/Teri).

Menurut data KPAI selama tahun 2023, tercatat sebanyak 3.883 kasus pelanggaran terhadap anak. Dalam pengawasan yang ada KPAI telah memantau aktivitas mudik sebelumnya, ada beberapa catatan tekait pelanggaran hak anak, mulai dari anak penumpang tanpa tiket yang bisa berimbas pada manifes penumpang, anak rentan terpisah atau tertinggal dan tertinggal orang tua karena berdesak-desakan. Selain itu ada juga kasus anak ikut mudikmengendarai motor yang dianggap berbahaya.

"Selain itu terdapat juga anak yang ikut dalam perjalanan massal rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak-hak dasarnya. Selain itu, yang juga harus diwaspadai adalah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam pelaksanaan perjalanan arus mudik maupun arus balik," kata Ai.

Baca Juga: Kapolri Akan Cek Beberapa Wilayah di Pulau Jawa dan Bali Jelang Mudik

2. Minta pemerintah sediakan transportasi yang layak

KPAI Dorong Pelaksanaan Mudik Lebaran 2024 Bisa Ramah AnakSuasana angkutan mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (3/4/2024). (Khusnul Hasana/IDN Times)

Dalam menghadapi pelaksanaan Mudik Lebaran 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah agar menyediakan sarana transportasi yang layak dan ramah anak untuk mudik, termasuk pengadaan SDM yang terlatih sebagai operatornya.

Selanjutnya, Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan ketersediaan dan kualitas fasilitas yang ramah anak di setiap stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, bandara, rest area, serta moda transportasi kapal penumpang.

Baca Juga: KPAI Gandeng Kominfo Lindungi Anak Korban Eksploitasi Online

3. Pengawasan ketat, hindari kapasitas berlebih

KPAI Dorong Pelaksanaan Mudik Lebaran 2024 Bisa Ramah AnakIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

KPAI juga menekankan perlunya pengawasan yang ketat untuk menghindari terjadinya  over capacity pada transportasi umum dan meningkatkan upaya pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan fisik, non-fisik, dan seksual dengan menyediakan informasi yang mudah dimengerti publik tentang bentuk-bentuk kekerasan, langkah-langkah yang perlu dilakukan jika menjadi korban, dan informasi layanan pengaduan yang tersedia.

4. Pemasangan CCTV hingga edukasi bagi orang tua

KPAI Dorong Pelaksanaan Mudik Lebaran 2024 Bisa Ramah AnakPenampakan lokomotif KAI Divre IV Tanjungkarang. (Dok. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Tak hanya itu, perlindungan bagi anak selama perjalanan juga perlu ditingkatkan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para petugas di lapangan, pemasangan CCTV, serta penyediaan ruang atau pos pengaduan di setiap tempat pemberhentian perjalanan atau di kapal.

Selain rekomendasi tersebut, KPAI juga menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada orang tua, pengasuh, dan masyarakat tentang keselamatan anak selama mudik Lebaran 2024. Hal ini mencakup memastikan anak selalu dalam pengawasan, memperhatikan keselamatan dan kebutuhan dasar anak selama perjalanan, serta mencegah dan melaporkan segera ke petugas jika ada indikasi atau terjadi kekerasan seksual.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya