KPAI Gandeng Kominfo Lindungi Anak Korban Eksploitasi Online

perlindunhan anak korban eksploitasi online dan pornografi

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bakal meneken kerja sama soal perlindungan anak korban eksploitasi online dan pornografi.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan, anak korban kekerasan cenderung meningkat setiap tahunnya dengan berbagai fenomena yang ada, seperti jaringan pornografi anak, juga kasus TPPO video pornografi jaringan internasional. Bahkan anak-anak jadi korban fenomena scamming.

"Hal ini disebabkan beberapa hal salah satunya adalah pengaruh negatif internet, dan lemahnya literasi digital terhadap anak, orang tua dan masyarakat,” kata Ai dikutip Senin (1/4/2024).

1. Ada lima poin kerja sama yang disampaikan KPAI

KPAI Gandeng Kominfo Lindungi Anak Korban Eksploitasi OnlineKonferensi pers Laporan Akhir Tahun 2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

KPAI menyampaikan 5 poin usulan rencana kerja sama tentang perlindungan anak korban eksploitasi online dan pornografi, serta cyber crime kepada Kemenkominfk.

Berikut isi rencana kerjasama yang disepakati oleh KPAI dan Kemkominfo, yakni:
(1) Mendorong Kemkominfo untuk mengaktifkan kembali program white list sebagai upaya pencegahan eksploitasi anak berbasis online dan pornografi
(2) Membuat tabulasi statistik Kemkominfo untuk membedakan pornografi dewasa dengan nomenklatur pornografi anak menjadi materi kekerasan seksual terhadap anak (Child Sexual abuse material
(3) Mendorong penerimaan dan percepatan berbagai rekomendasi yang bersifat konten negatif anak (kejahatan cyber) untuk diblokir dan take down
(4) Memperkuat koordinasi dengan KPAI dalam menindaklanjuti rekomendasi konten negatif anak (Kekerasan, Bullying, Iklan penipuan, dan lain-lain) untuk di takedown
(5) mengoptimalkan literasi digital terutama pada Satuan Pendidikan, keluarga, dan masyarakat serta pentahelix agar memperoleh informasi yang benar sebagai daya cegah eksploitasi anak dan pornografi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Konten Pornografi Anak, Dijual ke Luar Negeri

2. Satu akun khusus tangani pornografi anak

KPAI Gandeng Kominfo Lindungi Anak Korban Eksploitasi Onlineilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu usulan rencana kerja sama ini, yakni mendorong Kominfo mengaktifkan kembali program white list, ini jadi strategi upaya pencegahan eksploitasi anak berbasis online dan pornografi.

KPAI menjelaskan, poin-poin yang berkaitan dengan aspek teknis misalnya white list akan masuk agenda prioritas untuk dikaji lebih lanjut dan dilihat apakah memungkinkan atau bisa dipercepat.

Terkait percepatan penanganan pengaduan, akan ada satu akun khusus bagi KPAI untuk bisa diakses sehingga laporan tidak lagi melalui manual. Ini diperuntikkan bagi penanganan pornografi anak, lanjutnya.

KPAI dan Kominfo juga mengupayakan langkah literasi digital disektor pendidikan, keluarga maupun anak itu sendiri.

3. Konten yang bahayakan anak harus ditertibkan

KPAI Gandeng Kominfo Lindungi Anak Korban Eksploitasi OnlineMenkominfo Budi Arie Setiadi, menyelenggarakan pertemuan dengan Presiden World Water Council, Mr. H.E. Loic Fauchon di Kementerian Kominfo, Senin (25/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan, jika kerja sama ini sejalan dengan mandat dalam penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

"Kami mendukung bahwa platform yang mengandung konten yang dapat membahayakan anak harus ditertibkan dengan berbagai upaya, sehingga ini menjadi bentuk komitmen bersama bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan anak," kata Budi Arie.

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya