KPAI Terima 3 Aduan soal Pembukaan Sekolah di Tengah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tahun ajaran baru 2020/2021 sudah dimulai pada Senin (13/7/2020). Kendati demikian, pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih diberlakukan dan baru beberapa sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka.
Adapun sekolah-sekolah yang sudah memulai pembelajaran tatap muka yakni sekolah yang berada di zona hijau, sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kendati aturannya demikian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sejumlah laporan ada sekolah yang dibuka meski bukan di zona hijau.
"Ada laporan dari masyarakat kepada Komisioner KPAI dari Kota Bekasi (Jawa Barat), Kota Pekalongan (Jawa Tengah) dan Kota Mataram (NTB), yang menyampaikan kekhawatiran ketika sekolah dibuka di wilayah mereka karena masih adanya kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif di wilayah-wilayah tersebut," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (13/6/2020).
Baca Juga: KPAI Sampaikan Aduan ke Kemendibud, Bahas Kecurangan PPDB 2020
1. Ada dua sekolah dasar yang jadi percontohan di Bekasi
Dia mengatakan, di Kota Bekasi ada empat sekolah percontohan yang dipilih yakni dua sekolah dasar (SD) dan 2 sekolah menengah pertama (SMP) yang terdiri dari satu swasta dan satu negeri.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang mengatakan bahwa pada Juli ini, SD belum ikut menerapkan pembelajaran tatap muka.
"SD seharusnya tidak bisa dibuka awal, harus SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu," kata Retno.
2. Di NTB beredar surat berisi daftar kesiapan sekolah
Retno melanjutkan, di Provinsi NTB, keresahan para orang tua dan guru diawali dengan beredarnya Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB No. 420/3266.UM/Dikbud tertanggal 7 Juli 2020, perihal layanan pembelajaran tahun 2020/2021.
Editor’s picks
"Dalam lampiran surat disertakan daftar verifikasi kesiapan sekolah dengan 22 item pertanyaan yang wajib diisi sekolah dengan penghitungan (Skor Akhir = skor perolehan/slot maksimum x 100). Skor 85 ke atas diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya.
3. Aduan adanya pencabutan SK Kadisdikbud oleh Gubernur NTB
Dalam lampiran juga dijelaskan bahwa pihak sekolah (guru dan kepala sekolah) wajib hadir ke sekolah pada tanggal 13-18 Juli untuk merancang persiapan MPLS dan fasilitas protokol COVID-19, serta persiapan PJJ online fase II.
"Pelaksanaan MPLS 20-25 Juli yang akan dihadiri peserta didik baru sebanyak 100 orang per hari, hanya 2 hari dan lamanya hanya 4 jam per hari," kata dia.
Aduan terakhir yang diterima KPAI adalah kabarnya SE Kadisdikbud yang akan dicabut karena Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak pembukaan sekolah karena kasus COVID-19 di NTB grafiknya terus meningkat.
4. KPAI minta sekolah ikuti SKB 4 Menteri
Terkait hal itu, KPAI meminta agar sekolah yang ingin menerapkan pembelajaran tatap muka dapat mengikuti SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021di masa Pandemi COVID-19.
Mulai dari pembukaan berdasarkan zona wilayah, persetujuan pemerintah daerah, pemenuhan daftar dan kesiapan sekolah, dan persetujuan orang tua dan murid.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” kata Retno.
Selain itu, menurut Retno, pembukaan sekolah juga harus dilakukan bertahap mulai dari SMA dan SMP baru ke jenjang SD.
"Akan tetapi, dari pengaduan yang diterima KPAI ternyata membuka sekolah justru dari jenjang sekolah dasar (SD)," ujar dia.
Baca Juga: KPAI Sampaikan Aduan ke Kemendibud, Bahas Kecurangan PPDB 2020