KPAI Terima 4.683 Aduan Terkait Anak, Tertinggi di DKI dan Jabar

Banyak kasus kekerasan seksual anak terjadi di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama 2022 menerima 4.683 aduan yang berkaitan dengan anak. Secara rinci, tahun lalu KPAI menerima aduan pelanggaran klaster hak sipil kekebebasan sebanyak 41, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1.960 aduan, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan 120 aduan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan agama 429 aduan dan klaster perlindungan khusus anak (PKA) sebanyak 2.133 aduan.

"Data-data aduan tersebut bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung yakni surat dan email, serta melalui online dan media," kata Ketua KPAI periode 2022-2027 Ai Maryati di kantornya di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

1. Jawa Barat dan DKI Jakarta dengan kasus pelanggaran hak anak tertinggi

KPAI Terima 4.683 Aduan Terkait Anak, Tertinggi di DKI dan JabarKonferensi pers Laporan Akhir Tahun 2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (20/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dari data pengaduan kasus perlindungan anak yang masuk ke KPAI, pelanggaran perlindungan anak ada di seluruh Indonesia. Dari data ada lima provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran hak anak tertinggi, mulai dari Jawa Barat dengan 929 kasus, DKI Jakarta 769 kasus, Jawa Timur sebanyak 345 kasus, Banten sebanyak 312 kasus, Jawa Tengah sebanyak 286 kasus.

"Dari data pengaduan tersebut, pengaduan yang paling tinggi adalah kluster lima yakni Perlindungan Khusus Anak (PKA) yang menempati angka 2.133 dengan jenis kasus tertinggi anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus," kata Ai.

Baca Juga: 1.664 Anak Usia 6 ke Bawah Jadi Korban Kekerasan, Ini Kata Bintang

2. Kekerasan seksual yang diadukan paling banyak berasal dari DKI Jakarta

KPAI Terima 4.683 Aduan Terkait Anak, Tertinggi di DKI dan JabarFoto pakaian korban kekerasan seksual yang dipamerkan di Gedung Monood Kota Lama Semarang. Dok Humas LBH Apik Semarang

Ai mengatakan, data yang ada mengindikasikan bahwa anak Indonesia masih rentan jadi korban kejahatan seksual dengan berbagai latar belakang, situasi dan kondisi anak. Kekerasan seksual terjadi di ranah domestik, termasuk di antaranya lembaga pendidikan baik agama maupun umum.

"Selama tahun 2022, Provinsi yang memberikan pengaduan tertinggi pada kasus-kasus anak korban kekerasan seksual adalah sebanyak 108 pengaduan kasus, DKI Jakarta sebanyak 56 kasus dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 39 kasus," kata dia.

3. Ada 502 anak jadi korban kekerasan fisik atau psikis

KPAI Terima 4.683 Aduan Terkait Anak, Tertinggi di DKI dan Jabarilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Ai dan jajarannya juga menjabarkan data korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 502 kasus. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan fisik dan atau psikis kepada anak di antaranya adalah adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permitivitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak.

Hal ini memperlihatkan bahwa posisi anak sangat rentan terhadap berbagai kekerasan karena ada banyak sekali faktor yang dapat menjadikan anak sebagai korban maupun pelaku.

KPAI juga mencatat data anak berhadapan hukum sebanyak 184 kasus. Di mana anak korban pornografi dan cyber crime selama 2022 ada sebanyak 87 kasus. Anak dalam situasi darurat sebanyak 85 kasus serta anak dieksploitasi  secara ekonomi dan atau seksual sebanyak 85 kasus. Kemudian juga dijelaskan soal kasus-kasus pelanggaran hak anak lainnya yang berjumlah 95 kasus.

Baca Juga: KPAI: Ayah Pukul Anak yang Viral Bisa Kena Tambahan Pidana

4. Banyak anak bermasalah soal pengasuhan hingga konflik orang tua

KPAI Terima 4.683 Aduan Terkait Anak, Tertinggi di DKI dan JabarIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara dari kluster Pemenuhan Hak Anak (PHA) yakni kluster dua keluarga dan pengasuahan alternatif yang menempati pengaduan tertinggi kedua, yakni sebanyak 1.960 pengaduan. Angka tertinggi pengaduan kasus pelanggaran hak anak terjadi pada anak korban pengasuhan bermasalah atau konflik orang tua atau keluarga sebanyak 479 kasus.

"Data tersebut menggambarkan bahwa keluarga yang merupakan institusi terkecil di masyarakat yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi anak, namun justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak, dengan penyebab keluarga tidak mampu menjalankan mandat selaku orang tua yang berkewajiban dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," kata Ai.

Berikutnya pada pendekatan kluster pelanggaran hak anak dalam kalster empat yakni pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, dan agama sebanyak 429 kasus. KPAI juga mencatat anak korban pemenuhan hak anak dalam klaster tiga yakni kesehatan dan kesejahteraan anak sebanyak 120 kasus.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya