KPAI Ungkap Eksploitasi Anak Sekolah SPI: Kerja Bersihkan Kolam Lele

Anak-anak dipekerjakan di tempat usaha JE

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapati bahwa ada eksploitasi yang dilakukan oleh bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE), yang merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual hingga pemerkosaan kepada para siswanya.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengungkapkan bahwa siswa jarang belajar di kelas dan dipekerjakan untuk menjalankan bisnis tempat wisata dan hotel milik JE.

"Mereka bekerja setiap hari termasuk Sabtu, Minggu dan bahkan hari libur nasional. Hari Raya Idul Fitri atau Natal pun harus bekerja bahkan lebih berat, karena kunjungan wisatawan sedang tinggi-tingginya”, ujar Retno, Selasa (13/9/2022).

1. Bekerja lebih dari 12 jam sehari

KPAI Ungkap Eksploitasi Anak Sekolah SPI: Kerja Bersihkan Kolam LeleKomisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI, Kamis (30/1). / Dok. IDN Times

Retno juga mengatakan, para peserta didik di sekolah milik JE diduga kuat menjadi korban eksploitasi anak, dengan indikasi bahwa anak-anak dipekerjakan lebih dari 12 jam sehari.

"Bahkan jika sedang ramai pengunjung mereka bisa bekerja dari pagi sampai malam, menurut pengakuan korban, mereka bisa bekerja mencapai hampir 20 jam sehari. Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun," ujar dia.

Baca Juga: Korban SPI Diadukan Gara-gara Berhijab, Komnas PA Akan Gandeng NU

2. Peserta didik diberi tugas bersihkan kolam lele, dengan dalih piket

KPAI Ungkap Eksploitasi Anak Sekolah SPI: Kerja Bersihkan Kolam LelePTM dibatasi sebanyak 50 persen karena kasus COVID-19 varian Omicron semakin meningkat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Saat Itjen KemendikbudRistek dan KPAI mengawasi langsung ke sekolah JE di Kota Batu, Retno menemukan kelas yang sangat tidak layak untuk belajar, juga ruang-ruang laboratorium yang hanya plang nama tanpa ada isinya.

Peserta didik disinyalir tidak pernah melakukan praktik Biologi, kimia dan fisika. Tim juga menemukan adanya dugaan kuat eksploitasi ekomomi terhadap anak di sekolah JE. 

"Kami menemukan jadwal piket yang diduga merupakan pembagian tugas para peserta didik dari Senin sampai Sabtu yang tidak terkait dengan pembelajaran bidang studi IPA. Misalnya Senin sampai Sabtu menguras kolam lele, bersihkan kandang ayam, bebek, kambing, puyuh dan kelinci. Binatang-binatang tersebut dipelihara karena adanya Kampung Kids sebagai salah satu bisnis tempat wisata edukasi milik JE," kata dia.

3. Masak, mencuci piring, hingga sprei, dalihnya praktik belajar wirausaha

KPAI Ungkap Eksploitasi Anak Sekolah SPI: Kerja Bersihkan Kolam LeleIlustrasi hotel. (Instagram/@grandcandismg).

Retno menjelaskan, semua pekerjaan di tempat wisata maupun hotel dilakukan oleh peserta didik dari kelas X sampai kelas XII. Pekerjaan yang dilakukan mulai dari masak, menyajikan masakan, mencuci, mengurus jual beli souvenir, membersihkan hotel, laundry sprei atau handuk. Dalih tersangka adalah praktik belajar kewirausahaan.

"Padahal, mereka siswa SMA bukan SMK (vokasi). Kalau belajar pun seharusnya tidak menyita waktu begitu banyak, mereka semestinya tetap mendapatkan pembelajaran SMA selama 6-8 jam," kata Retno.

Selain itu, siswa kelas X tidak menerima upah, hanya kelas XI yang mendapat upah Rp100 ribu perbulan dan kelas XII Rp150 ribu tiap bulannya. Retno mengatakan, manajemen sekolah JE diduga menempatkan anak-anak dalam pekerjaan berbahaya dan kelelahan.

Baca Juga: Korban Eksploitasi Ekonomi di SPI Batu Jadi 14 Orang

4. Ada dugaan kekerasan fisik karena dianggap lakukan kesalahan

KPAI Ungkap Eksploitasi Anak Sekolah SPI: Kerja Bersihkan Kolam Leleilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menurut keterangan saksi yang sudah alumni sekolah JE, mereka tak hanya dieksploitasi secara ekonomi. Sejumlah anak mendapatkan kekerasan fisik dan psikis, seperti dibentak, dipukul, bahkan diinjak-injak dadanya karena dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran.

Kasus dugaan kekerasan fisik pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun belum ada tindak lanjut. Para terduga pelaku kekerasan seksual adalah pihak manajemen sekolah JE. 

Dengan adanya kasus ini, KPAI menyebut ada pelanggaran pada pasal 31 UUD 1945 tentang hak mendapat pendidikan. Kemudian pelanggaran pasal 11 dan 13 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait hak anak untuk istrahat serta eksploitasi anak. Terakhir adalah soal dugaan kuat pelanggaran pada pasal 54 terkait perlindungan anak di lingkingan pendidikan.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya