KPAI Ungkap Kekerasan di Satuan Pendidikan Seperti Fenomena Gunung Es
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan Kasus kekerasan di satuan pendidikan seperti fenomena “gunung es” yang kasusnya masih banyak tertutupi dan terabaikan.
"KPAI telah menerima laporan pengaduan sebanyak 3.877 kasus, yang di antaranya terdapat 329 kasus laporan pengaduan mengenai kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan," kata anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan, Aris Adi Leksono dalam keterangannya, dikutip Senin (6/5/2024).
1. Aduan tertinggi adalah karena bullying hingga kekerasan seksual
Aduan tertinggi yang masuk adalah terkait anak korban bullying atau perundungan yang masuk tanpa laporan polisi, kemudian anak korban kekerasan seksual, anak korban kekerasan fisik atau psikis dan anak korban kebijakan, serta anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.
Lebih lanjut, KPAI hingga Maret 2024 telah menerima pengaduan pelanggaran perlindungan anak sebanyak 383 kasus, dan 34 persen dari data kasus tersebut terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Bui
2. Kekerasan bisa berdampak kematian atau anak mengakhiri hidup
Editor’s picks
Pengawasan KPAI menunjukkan dampak kekerasan pada satuan pendidikan tidak sekadar fisik atau psikis, tetapi dapat berakibat kematian atau anak mengakhiri hidup.
"Sehingga, hal ini diperlukan upaya yang dilakukan secara masif, terstruktur, serta terukur juga aksi nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan," kata Aris.
Baca Juga: Hasil Autopsi Mahasiswa STIP: Jaringan Paru Pecah hingga Pendarahan
3. Langkah drop out anak menambah daftar anak putus sekolah
Di Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, KPAI mengajak semua pihak untuk, bergerak serentak mewujudkan perlindungan anak pada satuan pendidikan.
Harapannya ke depan tidak ada lagi anak dikeluarkan dari satuan pendidikan, tidak ada lagi anak putus sekolah. Serta tidak ada lagi kekerasan anak pada lingkungan satuan pendidikan.
"Tentunya regulasi tentang pemenuhan hak pendidikan yakni anak tidak boleh dikeluarkan, sangat jelas, yaitu harus melalui proses edukasi dan pembinaan untuk berubah lebih baik. Dampak langkah dropout anak oleh satuan pendidikan akan menambah daftar Anak Putus Sekolah (APS) dan berpengaruh terhadap capaian indeks pembangunan manusia Indonesia," kata dia.