KPK Cecar Ketua DRPD DKI soal Mekanisme Anggaran Tanah Munjul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (21/9/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga dipanggil hari ini terkait kasus yang sama.
Pras, sapaan karib Prasetyo, mengatakan dia ditanya soal mekanisme penganggaran.
"Ditanya soal mekanisme aja, penganggaran dari RPJMD ke RKPD, itu aja," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Ya saya sebagai ketua banggar ya saya menjelaskan. Semua dibahas dalam komisi, nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya tidak masalah gitu loh," lanjut dia.
1. Prasetyo mengaku tak tahu terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut
Prasetyo menjelaskan dirinya tidak mengetahui secara detail tentang pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Karena pihaknya hanya mencairkan dana yang dibutuhkan oleh Perumda Sarana Jaya sebagai penyelenggara pengadaan tanah.
"Pembahasan pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar. Saya serahkan kepada eksekutif, nah eksekutif yang punya tanggung jawab," kata Prasetyo.
Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK, Datang Sambil Acungkan Jempol
2. Prasetyo sebut pelaksana banggar kala itu bukan dia
Pras menjelaskan bahwa pada saat itu pelaksana banggar itu bukan dirinya. Pengadaan tanah berlangsung pada 2019.
Dia hanya menjelaskan ke KPK bahwa pihaknya hanya mencairkan dana dan penggunaannya oleh eksekutif.
"Pak Triwisaksana, karena kolektif kolegial. Karena saat itu ada defisit anggaran sebesar Rp18 triliun, saya sisir sampai surplus Rp1 triliun, gitu," kata dia.
3. KPK tetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, salah seorang tersangka ada anak buah Anies yakni Mantan Direktur Utama, PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan.
Tersangka lainnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca Juga: 6 Potret Anies Baswedan Tiba di KPK, Jadi Saksi Korupsi Tanah Munjul