KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras Kemensos

Ada enam tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.  

Mereka adalah Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 hingga 2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa BGR persero periode 2018 sampai 2021, April Churniawan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghurfon dalam keterangan persnya, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Geledah Kediaman Tersangka, KPK Dapat Bukti Korupsi Bansos Beras PKH

1. Ada enam tersangka dalam kasus ini

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras KemensosWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

DAlam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka lainnya, yakni Dirut PT Bhanda
Ghara Reksa (BGR) persero periode 2018 sampai 2021, Muhammad Kuncoro Wibowo. Namun, Muhammad Kuncoro belum ditahan KPK dan diingatkan untuk koorperatif saat dipanggil.

Kemudian, ada juga Dirut PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, Richard Cahyanto.

"Kami ingatkan pada tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," kata Nurul.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp127,5 M, 3 Tersangka Korupsi Bansos PKH Ditahan KPK

2. PT BGR ditunjuk Kemensos jadi distributor

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras KemensosTim Monev Bulog memastikan kualitas beras bansos terjaga (Dok. Perum Bulog)

Nurul menjelaskan, perusahaan BUMN PT BGR bergerak di bidang jasa logistik, kantornya tersebar di 20 provisi di Indonesia. Kemensos menunjuk PT BGR untuk menjadi distributor saat program bansos beras diluncurkan pada 2020. Nilai kontraknya bernilai Rp326 miliar.

Setelah itu, PT BGR menunjuk perusahaan lain menjadi konsultan penyaluran beras. Perusahaan itu berkaitan dengan tiga tersangka dari pihak swasta lainnya, yaitu Ivo Wongkaren, Roni, dan Richard.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Dukung KPK Geledah Kemensos Terkait Bansos COVID-19

3. Kerugian negara mencapai Rp127,5 miliar

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras KemensosWakil Ketua KPK Nurul Ghufron (ANTARA FOTO/Aditya Putra Pradana)

Namun ternyata, penugasan tidak dijalankan oleh konsultan itu. Padahal sudah ada uang Rp151 miliar yang digelontorkan kepada mereka. Akibat perbuatan para tersangka, negara pun mengalami kerugian sekitar Rp127, 5 miliar. 

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Nurul.

Baca Juga: KPK Panggil Dahlan Iskan dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya