Krematorium Jenazah COVID-19 di TPU Tegal Alur Bersifat Sementara

Krematorium hanya selama pandemik

Jakarta, IDN Times - Harga kremasi jenazah COVID-19 yang meroket hingga puluhan juta rupiah belakangan ramai diperbicangkan di DKI Jakarta dan menjadi polemik. Pemerintah Kota Jakarta Barat pun menyiapkan pembangunan krematorium di TPU Tegal Alur, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Sosialisasi terkait rencana tersebut kepada masyarakat sekitar juga telah dilakukan. Kegiatan itu dipimpin Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto pada Sabtu (18/7/2021) malam.

“Ini tindak lanjut arahan Pak Gubernur, harus disampaikan kepada masyarakat. Pesan Pak Gubernur segera sampaikan kepada masyarakat terkait krematorium. Masyarakat perlu tahu dan mamahami terkait hal-hal yang berkaitan krematorium,” kata Uus seperti dikutip dari Sudis Kominfotik Jakarta Barat, Selasa (20/7/2021).

1. Krematorium akan dibangun di TPU Tegal Alur

Krematorium Jenazah COVID-19 di TPU Tegal Alur Bersifat SementaraSuasana TPU Tegal Alur (IDN Times/Uni Lubis)

Sosialisasi disampaikan kepada para ketua RT atau RW, tokoh masyarakat, pemuda, LMK dan perwakilan warga Kelurahan Kamal. 

Rencananya tempat atau lokasi krematorium akan dibangun di TPU Tegal Alur wilayah RT 08/02 Kelurahan Kamal. Lokasi tersebut telah dikunjungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (18/7/2021) siang.

Baca Juga: DKI Siapkan Krematorium di TPU Tegal Alur, Ini Penjelasan Wagub

2. Krematorium dibangun untuk sementara

Krematorium Jenazah COVID-19 di TPU Tegal Alur Bersifat SementaraIlustrasi petugas medis dalam penanganan virus corona. ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqui

Keberadaan krematorium, terutama di masa PPKM Darurat, untuk memenuhi pelayanan kremasi bagi warga DKI Jakarta.

Ada beberapa poin hasil pertemuan atau sosialisasi yang disepakati bersama. Antara lain, krematorium dibangun untuk sementara, yakni saat pandemik COVID-19 atau selama massa PPKM dan tidak mencemari lingkungan.

3. Akan ada pembatasan waktu operasional dan pengawasan

Krematorium Jenazah COVID-19 di TPU Tegal Alur Bersifat SementaraTPU Tegal Alur (IDN Times/Uni Lubis)

Selain itu, ada pembatasan waktu operasional kremasi, tidak ada kerumunan atau keramaian.

Kemudian pengawasannya dilakukan bersama antara tiga pilar, yaitu pengurus atau pengelola TPU, warga dan tokoh masyarakat akan tergabung dalam satgas.

Baca Juga: Ada Calo Kremasi, Ketua DPRD DKI Minta Kapolda Tembak Mati Pelakunya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya