Kuasa Hukum Novel Pertanyakan Fungsi Tim yang Dibentuk Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi dan mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menuntaskan pemantauan HAM kasus Novel Baswedan.
Mereka juga mempertanyakan fungsi dari adanya Tim Gabungan Penyelidikan dan Penyidikan penyerangan kasus Novel Baswedan yang dibentuk oleh Kapolri.
1. Kuasa hukum Novel Baswedan pertanyakan fungsi Tim Gabungan yang dibentuk Polri
Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu atau yang lebih sering disapa Kanti mengatakan keberadaan tim tersebut tidak efektif karena tidak menghasilkan konten apapun.
"Sehingga baik Novel Baswedan sendiri sebagai pelapor, sebagai korban maupun publik itu tidak mendapat informasi apapun, ya tim ini menghasilkan apa?" kata Kanti di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
2. Selain tidak menghasilkan informasi, kini malah terbentuk persepsi bahwa Novel adalah pelaku
Dalam kesempatan yang sama Tim kuasa hukum Novel Baswedan yang lain yakni Muhammad Insnur mengatakan, selain tidak menghasilkan informasi soal kasus Novel, kini malah terbentuk persepsi bahwa Novel adalah pelaku.
"Jadi kita bukan hanya kecewa tidak bisa mengungkap pelakunya dan aktor di belakangnya, justru malah menyalahkan korban, bagaimana Komnas HAM menanggapi ini," Kata Insnur.
Editor’s picks
Baca Juga: LPSK: Walau Dipolisikan, Novel Baswedan Tak Bisa Dijerat Pidana
3. Kasus Novel menimbulkan pelanggaran HAM yang melukai korban
Karena adanya modus menyalahkan korban pelanggaran HAM sebagai pelaku yang timbul saat ini di tengah publik. Tim kuasa hukum Novel mempertanyakan apakah perlakuan seperti itu malah membentuk pelanggaran HAM yang baru.
"Kalau buat kami, sebagai korban, sebagai orang yang mengadu kepada Komnas HAM itu terlukai," ujar Kanti.
4. Hasil laporan pemantauan Komnas HAM
Pada 21 Desember 2018 Komnas HAM merilis Laporan Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan dan hasilnya menunjukkan bahwa kasus Novel diduga direncanakan dan sistematis, serta melibatkan beberapa pihak.
Tim Pemantau juga menemukan bahwa penyidikan pihak Kepolisian tidak menerapkan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta ditemukan adanya penyalahgunaan proses (abuse of Proses).
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Bukan Rekayasa